Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Resmi dari Kemenag: Begini Syarat dan Prosedur Daftar Nikah di KUA Online, Calon Pengantin Wajib Tahu!

Syeti Agria Ningrum • Selasa, 9 September 2025 | 12:36 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah.

PONTIANAK POST - Pernikahan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan yang tidak hanya bernilai sakral, tetapi juga harus dicatat secara resmi oleh negara.

Bagi masyarakat Muslim di Indonesia, pencatatan pernikahan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk mempermudah pelayanan, Kementerian Agama Republik Indonesia menyediakan sistem daring bernama SIMKAH Online (Sistem Informasi Manajemen Nikah) yang dapat diakses melalui laman simkah4.kemenag.go.id.

Melalui layanan ini, calon pengantin dapat melakukan pendaftaran awal secara online sebelum melanjutkan verifikasi ke KUA.

Persyaratan Administratif Nikah di KUA

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon pengantin perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Surat Pengantar Nikah (Model N1–N4) dari kelurahan/desa sesuai domisili.

2. Fotokopi KTP calon pengantin.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akta Kelahiran.

5. Surat Persetujuan Mempelai (N3) yang ditandatangani kedua calon pengantin.

6. Pas foto terbaru ukuran 2x3 sesuai ketentuan KUA setempat.

7. Surat Dispensasi Nikah (jika usia belum memenuhi ketentuan Undang-Undang).

8. Surat Izin Orang Tua (N5) bagi calon pengantin di bawah usia 21 tahun.

9. Akta Cerai atau Surat Kematian Pasangan (untuk janda/duda).

10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal (jika akad dilakukan di luar wilayah domisili).

Dokumen yang diminta dapat bervariasi sesuai kondisi masing-masing calon pengantin. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menghubungi KUA tujuan guna memastikan kelengkapan berkas.

Prosedur Pendaftaran Nikah Melalui SIMKAH Online

Langkah-langkah pendaftaran pernikahan secara daring adalah sebagai berikut:

1. Akses laman resmi simkah4.kemenag.go.id.

2. Pilih menu Pendaftaran Nikah.

4. Isi formulir sesuai data kependudukan yang sah.

5. Unggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

6. Tentukan jadwal dan lokasi akad nikah di KUA yang dituju.

7. Simpan bukti registrasi yang memuat nomor pendaftaran.

8. Hadir ke KUA dengan membawa dokumen asli untuk proses verifikasi dan pemeriksaan.

Ketentuan Biaya Nikah

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, ketentuan biaya pernikahan diatur sebagai berikut:

- Gratis, apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.

- Rp600.000, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja resmi.

Pembayaran dilakukan melalui bank atau pos sesuai ketentuan, bukan secara langsung kepada petugas.

Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Pengantin

Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan minimal satu bulan sebelum hari pernikahan.

Koordinasikan jadwal akad nikah dengan pihak keluarga sebelum melakukan pendaftaran.

Periksa kembali data yang diinput di SIMKAH untuk menghindari kesalahan administrasi.

Gunakan saluran resmi KUA dan Kementerian Agama, serta hindari praktik percaloan atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui layanan SIMKAH Online, proses pendaftaran nikah menjadi lebih transparan, efisien, dan mudah diakses.

Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap serta mengikuti prosedur sesuai aturan, pencatatan pernikahan di KUA dapat berjalan lancar. (*)

Editor : Miftahul Khair
#online #nikah #kua #syarat #pengantin #biaya #prosedur #simkah #pendaftaran