Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemecatan Sambo dan Perwira Lain Patahkan Keraguan Publik

Syahriani Siregar • Senin, 19 September 2022 | 17:27 WIB
MASIH PAKAI SERAGAM: Ferdy Sambo (kiri) keluar ruang sidang pada Jumat dini hari (26/8), usai menjalani menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
MASIH PAKAI SERAGAM: Ferdy Sambo (kiri) keluar ruang sidang pada Jumat dini hari (26/8), usai menjalani menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan pemecatan secara tidak hormat Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri lainnya telah mematahkan keraguan publik sehingga keputusan tersebut bisa meminimalisasi berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J.

“Bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis, maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (18/9).

Dikatakan pula oleh Didik, bahwa keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah bisa diprediksi lantaran jenderal bintang dua itu otak dari pembunuhan Brigadir J, yang juga perekayasa kasus tersebut.

“Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga sarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense,” katanya.

Ia lantas mengingatkan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J harus mendapat sanksi etik yang tegas.

“Yang tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik ini,” ucapnya.

Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam, mulai pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi, hingga sanksi meminta maaf.

Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 1 tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama 2 tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. (jp) Editor : Syahriani Siregar
#patah #publik #pemecatan #perwira #Sambo #keraguan