Saat itu, Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Sabu tersebut dijual kepada Anita atau Linda menggunakan dolar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp300 juta.
Untuk bisa mendapatkan sabu barbukt tersebut, Teddy memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
“Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barbuk) perintah dari bapak TM,” ungkapnya seperti dikutip Jawa Pos Group, Minggu (16/10).
Narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
“Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi,” ujar Mukti.
Untuk mengelabui alias menghilangnkan jejak, AKBP Dody mengganti 5 kg sabu barbuk itu dengan tawas.
“(Sabu) Diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas,” ungkap Mukti. Dalam kasus ini, anak buah Irjen Fadil Imran itu menyita 3,3 kg sabu. Sementara 1,7 kg lainnya sudah diedarkan.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus sabu terbesar dalam sejarah di Sumbar itu dilakukan pada April-Mei 2022. Sedangkan pemusnahan barang bukti 41,4 kg sabu dilakukan pada 14 Juni 2022. Akan tetapi, barang bukti sabu itu tak dimusnakan semua. Hanya 35 kg sabu saja yang dimusnahkan.
Dengan demikian, ada selisih 6,4 kg sabu yang tidak dimusnahkan. Saat itu, Irjen Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumbar menyatakan, 6,4 kg sabu itu digunakan sebagai sampel barang bukti di pengadilan. Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara penyidik, JPU dan Polda Sumbar.
“Untuk sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Ditres Narkoba,” tutur Teddy kala itu.
Sementara dalam klarifikasi yang beredar di kalangan wartawan, juga disinggung soal pemusnahan barang bukti sabu tersebut. Akan tetapi, jumlah sabu barang bukti yang tidak dimusnahkan itu jauh berbeda jumlahnya.
Disebutkan dalam klarifikasi, bahwa barang bukti yang tidak dimusnahkan jumlahnya cukup sedikit. “Pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas,” demikian bunyi klarifikasi tersebut.
Kemungkinan barang bukti (barbuk) narkotika diperjualbelikan sudah merupakan rahasia umum di kepolisian. Kondisi itu bukannya didiamkan, namun sebenarnya sudah ada langkah dari Bareskrim dengan mengeluarkan surat edaran nomor SE/1/II/Bareskrim. Edaran itu membatasi jumlah barang bukti hingga waktu pemusnahan narkotika.
Edaran tersebut dikeluarkan pada 15 Februari 2015, saat Bareskrim dipimpin Komjen Ari Dono Sukmanto. Dalam surat edaran tersebut mengatur batasan jumlah barbuk 16 jenis narkotika dan waktu pemusnahannya. Untuk jenis sabu hanya diperlukan satu gram barang bukti.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur batas waktu pemusnahan barang bukti narkotika, yakni seminggu setelah kasus terungkap. Komjen Ari Dono Sukmanto saat itu memang sangat fokus mencegah barbuk narkotika disalahgunakan.
Sebenarnya surat edaran tersebut bukan hal baru saat itu. Sebab, surat edaran tersebut merujuk dan mempertegas kembali soal batas waktu pemusnahan barbuk narkotika yang telah diatur Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pada pasal 91 disebutkan bahwa setelah menerima pemberitahuan penyitaan barang bukti narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri setempat wajib untuk menetapkan status barang sitaan untuk pembuktian perkara dan dimusnahkan.
Masih dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa penyidik wajib memusnahkan barang bukti narkotika dalam tujuh hari setelah ditetapkan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul FIckar Hadjar mengatakan, barbuk narkotika itu memang seharusnya diambil sedikit saja untuk barbuk di pengadilan.
”Selebihnya dimusnahkan di tingkat penyidikan,” tegasnya.
Dengan batas waktu seminggu, maka dapat diartikan agar barbuk narkotika itu tidak disalahgunakan baik oleh penyidik atau siapapun yang memiliki akses terhadap barang bukti itu. ”Kasus Teddy ini bukti nyata bahwa penegak hukum menyalahgunakan barbuk,” paparnya.
Menurut Abdul, secara administratif pengawasan itu seharusnya dilakukan atasan. Namun, secara yuridis setiap orang bisa melaporkan oknum-oknum ke Divpropam atau Mabes.
”Administratif dan yuridis,” ujarnya.
Hanya saja, ia mengakui, cukup membingungkan bila yang menyalahgunakan barbuk itu justru kapolda. Ia menduga kemungkinan proses dilakukan setelah pemeriksaan di tingkat bawah selesai.
”Walau sebenarnya Pasal 91 itu sifatnya pencegahan,” paparnya. (jp/idr) Editor : Syahriani Siregar