Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

LPSK Harap Jaksa Tak Banding

Syahriani Siregar • Kamis, 16 Februari 2023 | 14:39 WIB
tedakwa Richard Eliezer. ( (Foto: Dok Kejagung))
tedakwa Richard Eliezer. ( (Foto: Dok Kejagung))
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Dia dihukum satu tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut mendapat respons banyak pihak. Mereka menyatakan harapannya agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding meski putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi termasuk yang menyampaikan harapan itu.

”Kami mengapresiasi putusan majelis hakim dan kami berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” kata dia.

Menurut Edwin, kejujuran dan kebenaran Eliezer telah membuat terang perkara tersebut.

Meski langkah hukum mengajukan banding menjadi hak JPU, Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum Eliezer berharap besar supaya JPU tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim untuk kliennya. Menurut dia, putusan itu sesuai dengan harapan banyak pihak.

”Kami harapkan bahwa jaksa penuntut umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat,” kata dia.

”Tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding,” tambah dia.

Di sisi lain, Kejagung menyatakan bahwa mereka menghormati putusan majelis hakim. Walau hukuman yang dijatuhkan untuk Eliezer jauh di bawah tuntutan JPU, majelis hakim telah menyatakan bahwa Eliezer bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan mereka. Selanjutnya, mereka akan memelajari putusan itu secara lebih terperinci.

”Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut memastikan, instansinya akan mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat secara mendalam. Pun pemberian maaf dari keluarga Yosua kepada Eliezer.

”Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” beber pejabat yang pernah bertugas sebagai wakil ketua Kejaksaan Tinggi Bali tersebut.

Kemarin (15/2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD turut menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis tersebut. Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sangat berani dalam mengambil putusan.

”Suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Majelis hakim, kata Mahfud, menyampaikan seluruh fakta persidangan. Mulai yang memojokan sampai mendukung Eliezer.

”Sehingga saya lihat putusannya menjadi logis,” imbuhnya. Putusan itu dinilai progresif oleh Mahfud.

”Menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat,” tambah dia. Para hakim memutus perkara tersebut tanpa pengaruh opini publik

”Tapi, dia memerhatikan public common sense,” imbuhnya.

Karena itu, Mahfud menyatakan bahwa dirinya bersama masyarakat berterimakasih kepada para hakim yang dinilai telah bekerja dengan baik tersebut. Ucapan terimakasih juga dia sampaikan kepada jaksa dan penasihat hukum yang sudah menjalani panjangnya proses penanganan perkara hingga sampai pada sidang pembacaan putusan kemarin.

”Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban,” ungkap pejabat asal Madura itu. (syn/) Editor : Syahriani Siregar
#menko polhukam #tak banding #majelis hakim #jaksa #lpsk