Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sepanjang dibutuhkan dan berkaitan dengan peristiwa penganiayaan terhadap David, pihaknya akan terus menggali keterangan para saksi. Kemudian, barang bukti seperti rekaman closed circuit television (CCTV), telepon genggam, dan rekaman video akan diuji.
”Akan kami lakukan pemeriksaan secara laboratoris untuk diuji, diangkat, kemudian ditampilkan kepada para saksi,” kata dia kemarin.
Selain saksi yang mengetahui, melihat, dan mendengar peristiwa penganiayaan pada Senin (20/2) malam itu, kata Ade, pihaknya menghadirkan saksi-saksi ahli. ”Ada beberapa keterangan ahli yang akan kami minta. Kami akan mengusut tuntas kasus ini secara proporsional dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” papar perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu.
Terkait peran AG, Ade Ary menegaskan bahwa yang bersangkutan hingga kemarin masih berstatus saksi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AG disebut-sebut sebagai pihak yang memicu amarah Dandy sehingga kemudian menganiaya David.
Kemarin AG kembali menjalani pemeriksaan. Belum ada informasi lanjutan terkait materi pemeriksaan tambahan terhadap kekasih Dandy tersebut. Kasihumas Polres Metro Jaksel AKP Nurma hanya membenarkan bahwa AG menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukumnya. ”Iya, masih diperiksa (sampai kemarin malam, Red),” kata Nurma saat dikonfirmasi.
Namun, menurut Ade, pihaknya sudah memeriksa seorang saksi lain berinisial APA. Saksi APA disebut sebagai orang yang menyampaikan kepada Dandy bahwa David pernah melakukan perbuatan tidak baik kepada AG.
”Saksi APA menyampaikan kepada tersangka MDS (Dandy, Red). Tersangka MDS mengonfirmasi kepada saksi anak AG. Setelah dibenarkan (keterangan AG), itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban (David, Red) untuk bertemu,” beber dia.
Sementara itu, Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG, menyangkal keterangan yang menyebutkan bahwa kliennya yang memantik kemarahan Dandy. Dia mengklaim AG sempat beberapa kali meminta Dandy menyelesaikan persoalan dengan cara baik-baik. Namun, itu tidak digubris Dandy. Sampai akhirnya terjadi peristiwa penganiayaan terhadap David. ”Kami juga mau klarifikasi hal yang paling penting. Ada selfie di atas tubuh Saudara David. Itu sama sekali tidak benar,” katanya.
Menurut Mangatta, kejadian tersebut turut disaksikan saksi-saksi lain. Dia menegaskan, kliennya tidak pernah berniat melakukan tindak kekerasan. ”Sudah dicek di BAP klien kami, tidak ada niat untuk itu. Dan itu memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka (Dandy, Red),” kata dia.
Selain AG, kemarin penyidik kembali memeriksa tersangka. Penasihat hukum Dandy, Dolfie Rompas, yang mendatangi Polres Jaksel membenarkan pemeriksaan tersebut. ”Ada pemeriksaan tambahan,” kata dia singkat.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa pendamping dan perwakilan keluarga David datang ke kantornya pada Jumat (24/2). Yakni, LBH Ansor bersama beberapa saksi. Mereka diterima Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias.
Mereka mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Permohonan perlindungan diajukan dengan harapan penanganan kasus benar-benar tuntas.
Tidak hanya itu, mereka mendorong agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain Dandy, sejauh ini ada Shane yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan teman Dandy yang turut andil dalam penganiayaan David.
Hasto menambahkan, LBH Ansor bersama beberapa saksi khawatir dalam proses hukum yang berjalan akan muncul ancaman. Mengingat keluarga tersangka merupakan mantan pejabat di DJP Kemenkeu. ”Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujarnya. Dia pun memastikan, perwakilan David juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut memberikan atensi terhadap kasus penganiayaan yang menimpa David. Kemarin Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mendatangi Mapolrestro Jaksel. ”Kami ingin memastikan bahwa proses penanganannya sudah dilaksanakan dengan baik,” ungkap dia kepada awak media.
David sebagai korban penganiayaan yang dilakukan tersangka Dandy masih masuk kategori anak. Usianya baru 17 tahun. Selain David, saksi AG juga masih berusia di bawah 18 tahun, tepatnya 15 tahun. Karena itu, Kementerian PPPA turun tangan. ”Kami berpesan kepada Pak Kapolres untuk melakukan pengembangan dengan sebaik-baiknya,” tambah dia.
Pihaknya berharap proses hukum di Polrestro Jaksel tidak terburu-buru. Penyidik diminta melaksanakan tugas dengan cermat, utamanya terkait dengan perlindungan anak. ”Diproses melalui tahapan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya.
Kementerian PPPA, lanjut dia, ingin proses hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David diselesaikan lebih dulu. Sejalan dengan itu, dia memastikan hak-hak David sebagai korban juga terpenuhi.
Pasal untuk Tersangka
Dari parlemen, anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman mendesak Mario Dandy dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. Jika melihat kronologi dan video kejadian, tindakan pemukulan dilakukan dengan sangat keji dan bisa mengakibatkan hilang nyawa. ”Saran saya, pelaku dikenakan pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana,” kata dia.
DPR siap mengawal kepolisian untuk memberikan tindakan tegas. ”Sebagai anggota komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas,” tutur politikus Gerindra tersebut.
Secara pribadi, Habiburrokhman sangat marah atas tindakan tersangka. Dari video yang dia lihat, yang dilakukan Dandy sudah masuk pelanggaran berat dan tidak berperikemanusiaan. ”Benar-benar biadab. Ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis jelasnya.
Legislator PKB Maman Imanulhaq juga mengaku marah melihat aksi penganiayaan terhadap David. Bukan hanya Dandy, Maman juga mendesak semua yang terlibat ditindak. ”Saya mendukung upaya kepolisian untuk menindak semua pelaku ke meja pengadilan agar mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” katanya. PKB, lanjut dia, juga akan terus mengawal proses hukum sampai dijatuhkan vonis yang adil dari pengadilan terhadap para pelaku. (far/syn/c6/fal) Editor : Misbahul Munir S