Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan hal tersebut. Ketut menyatakan bahwa para tersangka dalam kasus itu tidak layak mendapat restorative justice.
”Dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara (para tersangka) melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” ungkap dia kemarin (19/3). Tidak hanya itu, perbuatan yang dilakukan oleh Dandy kepada David dinilai sangat keji.
Tindakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu, lanjut Ketut, berdampak luas di masyarakat. Tidak hanya itu, penganiayaan David juga disorot oleh banyak pihak.
”Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun di masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” beber dia.
Berkaitan dengan Agnes, Ketut menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum melakukan upaya-upaya damai di setiap jenjang penanganan perkara. Tujuannya untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum. Namun demikian, hal itu tidak dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Yang ada hanya opsi diversi.
”Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian,” jelasnya.
Tanpa pemberiaan maaf dari korban dan keluarga korban, opsi tersebut tidak bisa dijalankan oleh penegak hukum. Sehingga pelaku anak tetap harus menjalani proses hukum. ”Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” kata Ketut. Hal serupa disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak. Menurut dia, penganiayaan terhadap David sudah masuk kategori berat.
Karena itu, Dandy dan Shane tidak berhak menempuh restorative justice. ”Karena memang tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman yang sudah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung,” imbuhnya. Sementara opsi diversi untuk Agnes, Barita menyampaikan bahwa itu merupakan suatu hal yang harus disampaikan oleh aparat penegak hukum. Aturannya jelas dalam sistem peradilan pidana anak serta UU Perlindungan Anak.
Pasca kabar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan opsi restorative justice dalam kasus penganiayaan David, Komjak langsung mengambil langkah untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Baik kepada Kejagung maupun Kejati. Hasilnya dia mendapat keterangan yang klir. Bahwa tidak akan ada restorative justice untuk Dandy dan Shane. Yang ada hanya langkah-langkah untuk memastikan UU Perlindungan Anak tidak dikesampingkan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Barita, aparat penegak hukum seperti kejaksaan harus memberi ruang berjalannya UU Perlindungan Anak dalam sistem peradilan pidana anak. Sebabnya tidak lain karena Agnes sebagai anak di bawah umur sudah masuk ruang lingkung anak yang berhadapan dengan hukum.
”Tentu proses hukumnya harus memerhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Perlindungan Anak. Itu adalah kewajiban hukum,” jelas Barita.
Pengurus GP Ansor Pusat sekaligus kerabat keluarga David, Rustam Hatala merespon kabar restorative justice yang mencuat beberapa hari terakhir. Semula kabar restorative justice atau pengampunan itu ditujukan kepada Mario, pelaku utama penganiayaan berat kepada David. Sampai akhirnya wacana restorative justice itu bergeser untuk si AG, pacar Mario.
Rustam menceritakan isu restorative justice itu mencuat setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mengunjungi keluarga David.
"Pada saat kajati mengunjungi keluarga, kajati hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan korban," ungkap Rustam.
Dia mengatakan urusan restitusi itu dibahas, supaya nanti bisa dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan. Pada pertemuan itu, kata Rustam, Kajati DKI Jakarta menyampaikan bahwa kasus yang dialami David adalah penganiayaan berat.
"Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga David," tuturnya. Rustam mengatakan sikap keluarga David masih sama seperti semula. Bahwa kasus penganiayaan yang dialami David adalah penganiayaan berat. Ditambah dengan kondisi David yang sudah 25 hari lebih dirawat di ruang ICU.
Rustam mengatakan atas pertimbangan dan kondisi tersebut, keluarga David sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice.
"Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," tandasnya. (syn/wan) Editor : Syahriani Siregar