Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Suap Rp14,5 Miliar untuk THR, OTT Proyek Kereta Api Kemenhub

Syahriani Siregar • Jumat, 14 April 2023 | 13:33 WIB
OLAH TKP: Polisi, TNI, dan warga saat melakukan olah TKP perkelahian yang berujung pada tewasnya UR, kemarin. IST
OLAH TKP: Polisi, TNI, dan warga saat melakukan olah TKP perkelahian yang berujung pada tewasnya UR, kemarin. IST
JAKARTA - Sejumlah proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api diduga jadi bancakan oknum pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan kontraktor. Hal itu diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Enam di antaranya merupakan pejabat dan pegawai negeri di Kemenhub.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan enam orang dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub itu disangka sebagai penerima suap. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.

Selanjutnya, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan (Sulsel) Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadlinsyah, serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Piriani Hutabarat. Keenam tersangka itu diduga menerima suap mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

”Suap tersebut diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR),” kata Johanis, kemarin (13/4).

Tanak menerangkan ada beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api tahun anggaran 2021-2022 yang diduga menjadi objek suap, yakni proyek pembangunan jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Kemudian proyek pembangunan jalur KA di Makassar, empat proyek konstruksi jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jabar.

Selain itu, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera juga diduga jadi objek suap. Pemenang tender proyek itu ditengarai telah direkayasa sebelumnya. Mulai dari proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Masing-masing pelaksana proyek tersebut dimintai fee sebesar 5-10% dari nilai proyek.

Fee proyek tersebut diduga diberikan secara bertahap. Pada 10 Aril lalu, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng dan Benard Hasibuan (PPK Jabagteng) ditengarai menerima uang Rp 800 juta dari Dion Renato Sugiarto, direktur PT Istana Putra Agung (IPA). Perusahaan tersebut merupakan pelaksana proyek pembangunan jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Kemudian pada 11 April, Achmad Affandy (PPK BPKA Sulsel) juga menerima uang Rp 150 juta dari Dion terkait proyek pembangunan jalur KA di Makassar. Berikutnya, yakni pada Januari, Februari dan awal April lalu, Syntho Pirjani (PPK BTP Jabagbar menerima uang Rp 1,6 miliar dari beberapa petinggi perusahaan pemenang proyek, yakni M. Hikmat (direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), Dion, dan Fahmi Arif Kurniawan (direktur Nazma Tata Laksana). Uang itu diduga bagian dari suap terkait empat proyek jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur.

Tak hanya itu, KPK juga mengendus adanya penerimaan uang sebesar Rp 1,1 miliar terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Uang itu diterima Harno Trimadi (direktur prasarana DJKA) dan Fadliansyah (PPK Kemenhub) dari Yoseph Ibrahim (direktur PT Kereta Api Manajemen Properti/KAMP) dan Parjono (vice president PT KAMP).

Tanak menyebut, uang itu diberikan dalam rentang periode Juni-Desember 2022 dan 11 April lalu.

”Berikutnya tentu KPK terus mengembangkan dan mendalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” kata Tanak.

Para kontraktor itu juga ditetapkan tersangka. Total ada empat petinggi perusahaan yang disangka sebagai pemberi suap.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 10 tersangka itu kemudian ditahan di Rutan KPK. Tanak menyebut, para penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara empat pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keprihatinannya atas adanya kasus proyek perkeretaapian yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Perhubungan.

"Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini," ungkapnya.

Dikatakan Budi Karya, pihaknya tidak akan menoleransi tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, pihaknya pun akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.

"Kami berkomitmen untuk turut memberantas korupsi, khususnya di lingkungan Kemenhub dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait," ucapnya.

Ke depan, Budi Karya pun akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang diindikasikan tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian.

"Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatan transportasi," tuturnya.

Presiden Joko Widodo turut berkomentar atas OTT KPK di lingkungan DJKA. Apalagi salah satu proyeknya baru-baru ini diresmikan Jokowi, yakni jalur kereta lintas Sulawesi.

“Tidak mungkin semua proyek yang ribuan banyaknya itu tidak ada masalah. Pasti satu atau dua ada masalah,” kata Jokowi kemarin (13/4).

Oleh karena itu, Jokowi meminta agar pengawas rajin-rajin mengontrol ke lapangan agar peluang kecolongan semakin minim. Menurutnya, selama ini dirinya beserta jajaran sudah rajin mengontrol proyek di lapangan, namun masih saja ditemukan ada masalah.

“Tiap hari lho ke lapangan ngecek, tetapi masih ada masalah. Apalagi tidak (ke lapangan,Red),” bebernya. (tyo/gih/lyn) Editor : Syahriani Siregar
#suap #kereta api #kemenhub #thr #OTT proyek