Meski demikian, ia menjelaskan jika David Ozora masih perlu menjalani terapi kognitif dan motorik selama enam bulan ke depan. “Kondisi David saat ini masih perlu terapi kognitif dan motorik untuk enam bulan ke depan, karena masa kritisnya sudah terlalui. Tim dokter merujuk untuk lanjut perawatan di rumah,” kata Alto kepada wartawan, seperti diberitakan PojokSatu (jaringan Pontianak Post), Sabtu (15/4).
Ia menjelaskan meski telah dirawat dirumah, David belum diperbolehkan untuk dijenguk. Dia menyebutkan perawatan yang akan diterima David di rumah sama seperti perlakuan saat dirawat di ruang intensive care unit (ICU).
“Perlakuan home care ini sama seperti ICU, yaitu tim perawat 24 jam, kunjungan dokter, okupasi terapi, fisioterapi, terapi wicara, pemasangan bed standar perawatan RS, oxygen concentrate dan monitor EKG,” kata Alto.
“Karena masih masuk pada penanganan perawatan tingkat tinggi (HCU) maka David belum bisa dikunjungi secara bebas, ”jelasnya.
Seperti diketahui, David merupakan putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina yang menjadi korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan tersebut, David sempat koma dan dirawat intensif di rumah sakit.
Selain Mario), kepolisian juga menetapkan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam kasus ini, perempuan berinisial AG sudah lebih dulu menjalani persidangan. AG dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat berencana. (jp) Editor : Misbahul Munir S