JAKARTA - Lembaga yang menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) soal transaksi janggal pada masa kampanye bertambah.
Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung untuk mendalami temuan PPATK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menerima laporan hasil analisa (LHA) PPATK pada Selasa (19/12).
Dan KPK saat ini bakal segera mempelajari mengenai transaksi tak wajar yang diduga digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024 itu.
"Kami rencanakan tindak lanjutnya. Dan membahasnya bersama pimpinan KPK," jelasnya kemarin. Alex sudah mendisposisi laporan itu untuk dipelajari. Namun, dia tak mau membocorkan detail mengenai laporan itu. Sebab, laporan PPATK tersebut masuk dalam informasi intelijen.
KPK berjanji akan ikut menelisik aliran transaksi mencurigakan tersebut. Khususnya untuk menemukan peluang adanya tindak pidana korupsi.
Dengan tetap mengacu pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Di pasal itu kan nggak hanya terkait penyelenggara negara," tuturnya. Tapi juga aparat penegak hukum dan kerugian di atas Rp 1 miliar. Artinya keterlibatan swasta pun bisa ditindak.
KPK akan mempelajari sumber uang dari laporan yang diserahkan oleh PPATK itu.
Sebab, meski tidak ada penyelenggara negara, namun jika sumber uang berasal dari negera bisa ditelisik. Maksudnya seperti dari APBN, APBD, BUMN, hingga BUMD
Sementara itu, sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menindaklanjuti temuan PPATK memantik keprihatinan.
Dengan cara pandang tersebut, upaya untuk menciptakan pemilu bersih kian sulit dilaksanakan. Sebab, sumber pendanaan gelap akan mempengaruhi kredibilitas pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan hanya menjadikan temuan PPATK untuk memvalidasi laporan dana kampanye nanti.
Bawaslu beralasan, data PPATK memiliki disclaimee bersifat rahasia dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti hukum.
Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, data PPATK semestinya bisa dijadikan rujukan untuk mengambil tindakan lanjutan.
Sebab jika pengawasan yang bisa dieksekusi Bawaslu hanya berbasis pada rekening yang didaftarkan, itu tidak akan terjadi.
"Sebab, pelanggaran yang dilakukan itu menggunakan rekening di luar rekening resmi peserta pemilu," ujarnya kemarin.
Sementara rekening yang didaftarkan, biasanya hanya mencantumkan transksi yang wajar saja.
Oleh karenanya, Titi menilai yang dibutuhkan adalah komitmen, konsistensi dan progresivitas Bawaslu.
Mestinya, lanjut Titi, temuan PPATK ini bisa menjadi pintu masuk untuk membuktikan apakah yang dilaporkan dalam rekening dana kampanye yang sesungguhnya atau tidak.
Titi menambahkan, UU Pemilu sejatinya mengatur ketat akuntabilitas dana kampanye.
Pasal 496 dan 497 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut, setiap peserta pemilu atau orang yang menyampaikan laporan dana kampanye tidak benar akan dikenai ketentuan tindak pidana.
Selain itu, Bawaslu juga bisa mengerahkan personelnya untuk proaktif mengawasi kampanye di lapangan. Belajar dari 2019 lalu, banyak kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan pendaannya.
"Memang hal itu membutuhkan konsentrasi, tenaga, waktu, dan fokus yang tidak sederhana. Tapi itulah cara yang bisa dilakukan agar kewenangan pengawasan dana kampanye bisa membuahkan hasil," tegasnya.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menambahkan, untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam pemilu sebetulnya mudah. Sebab, data dari PPATK itu sudah setengah matang dan bukan data mentah.
Data mentah sendiri misalnya data dari perbankan ke PPATK. Sementara data dari PPATK itu telah dianalisa.
"Kalau tidak ditindaklanjuti justru membuat masyarakat curiga," terangnya kemarin.
Bawaslu seharusnya menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Dengan memastikan pemilu 2024 itu bebas dari pembiayaan hasil tindak kejahatan.
"Karena ini sangat berbahaya," jelasnya.
Dia menyarankan, Bawaslu berkoordinasi dengan penyelidik dan penyidik untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.
Dalam kasus tersebut bisa jadi ada dua perkara, pertama kepemiluan dan kedua bisa jadi uang berasal dari tindak pidana.
"Jangan sampai calon pemimpin kita didanai dari uang tambang ilegal, judi online atau kejahatan lainnya," urainya.
Bila dibiarkan demokrasi menjadi terancam. Masyarakat hanya disuruh mencoblos, tapi setelah terpilih aspirasi yang didengar hanya dari para pemberi dana.
"Yang asal muasalnya bisa jadi dari kejahatan," tegasnya.
Terpisah, organisasi masyarakat sipil yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesian Corruption Watch melakukan pemantauan terhadap laporan dana awal kampanye.
“Untuk melihat lebih jauh, kami mencermati laporan awal dana kampanye yang dipublikasikan oleh KPU,” Program Officer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama kemarin.
Perludem ingin melihat besaran dan sumber penerimaan dana kampanye di LADK. Dia menyebutkan ada batasan yang diatur untuk diberikan.
Misalnya perseorangan dibatasi memberikan dana kampanye maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara kelompok atau badan usaha non pemerintah maksimal dibolehkan memberikan sumbangan Rp 25 miliar.
“Dokumen LADK yang ditampilkan di SIKADEKA (sistem informasi kampanye dan dana kampanye) berbeda,” kata Heroik.
Di sisi lain, Perludem juga menemukan adanya iklan di media sosial dari perusahaan Meta Platforms yang dilakukan oleh akun pendukung.
Dia menyebut ini jumlahnya lebih banyak. Iklan tersebut tidak masuk dalam laporan.
“Seharusnya masuk sumber penerimaan tidak langsung atau barang dan jasa baik pihak lain atau paslon,” imbuhnya.
Peneliti Perludem Kahfi Adlan menyatakan paslon Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar menandatangani LADK pada 1 Desember.
Setelah diteliti dokumen itu merupakan dokumen perbaikan yang dimungkinkan bisa diperbaiki hingga 2 desember.
Sementara Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menandatangani LADK pada 27 November.
“Yang menjadi konsen kami, KPU perlu menyampaikan LADK itu disampaikan seseuai jadwal atau tidak. Melihat dokumen itu ditandatangani di akhir penyerahan,” ucapnya. Sebab LADK wajib diserahkan maksimal 27 November.
Kahfi merincikan adanya peredaan pada LADK dengan SIKADEKA. Temuannya untuk paslon 1, LADK disebutkan tidak ada penerimaan atau Rp 0.
Lalu paslon 2 memiliki penerimaan dari Prabowo dan Gibran sebesar Rp 2 miliar dan dari partai politik Rp 29 miliar.
Dari parpol di sini tidak didetilkan apakah dalam bentuk uang, barang, atau jasa. “Paslon 3 ada penerimaan dari pasangan calon Rp 25 juta dan gabungan dari partai politik Rp 2,9 miliar,” ungkapnya.
Jika dibandingkan dengan SIKADEKA, penerimaan sudah muncul. Misalnya saja dari paslon 1 total penerimaan dana pribadi Anies dan Muhaimin adalah Rp 1 miliar. Kemudian paslon 2 belum ada perbedaan.
“Paslon nomor 3 dari Rp 2,9 miliar jadi Rp 23 miliar,” katanya. Menurutnya harus disampaikan alasan perbedaan ini.
Selain itu dia mengkritisi jika paslon perlu merincikan sumbangan dana kampanye ini dalam bentuk barang dan jasa yang harus dipublikasikan.
Yang janggal adalah pada paslon 2, sumbangan dalam bentuk jasa yang diberikan partai politik jumlahnya Rp 28 miliar.
“Kita perlu pahami jasa apa yang sebesar itu agar memahami transparansi dalam kampanye,” ungkapnya.
Selanjutnya pada iklan politik di media sosial milik Meta juga mengejutkan. Perludem menghitung sejak 16 November hingga 15 Desember. Pada Paslon 1, akun pengiklan semuanya bukan akun resmi Anies maupun Muhaimin.
Melainkan akun pendukung mereka. Total dana yang dikeluarkan sebesar Rp 443 juta. Sedangkan untuk Paslon 2 mayoritas bersumber dari akun pendukung.
“Tapi ada salah satu akun yang ini merupakan badan usaha non pemerintah. Ini dibolehkan tapi tidak tahu apakah ini dilaporkan atau tidak,” bebernya.
Biaya kampanye Paslon 2 di medsos milik Meta mencapai Rp 778 juta.
Lalu untuk Paslon 3, juga mayoritas pengiklannya adalah akun pendukung. Ada satu akun pendukung yang iklanya jauh lebih banyak daripada iklan yang lain.
Yakni pada akun Ganjar Nusantara Indonesia dengan jumlah iklan 37 kali dan memakan biaya Rp 115 juta.
“Total biaya iklannya mencapai Rp 829 juta,” tuturnya.
Pada temuan ini Perludem mengambil kesimpulan biayanya mencapai ratusan juta. Selain itu sumbernya dari akun pendukung. Bukan akun paslon maupun partai pengusung.
“Ini disinyalir menjadi penyebab biaya iklan tidak terlihat dalam laporan dana kampanye,” ungkapnya.
Menurutnya iklan ini seharusnya dimasukan dalam sumbangan pihak lain dalam bentuk barang.
“Akun-akun ini harus diidentifikasi betul oleh KPU,” imbuhnya.
Tidak transparannya pelaporan dana kampanye ini diindikasi dapat memicu celah korupsi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Prima Yoga pada kesempatan yang sama mengatakan KPU tidak serius dalam menganggap penting transparansi dana kampanye. Menurutnya informasi dana kampanye ini merupakan hak publik.
“Kedua data yang disajikan tidak rinci dan tidak mudah dipahami oleh publik secara luas,” ungkapnya.
Ini untuk mengetahui apakah ada konflik kepentingan atau tidak.
Tidak hanya KPU yang dianggap tidak serius, seluruh paslon pun dianggap main-main. Egi menilai tidak ada yang serius dalam melaporkan dana kampanye.
Ini terlihat dari dana yang dilaporkan sedikit dan tidak mencerminkan dana asli yang dikeluarkan. Hal itu salah satunya terlihat dari biaya iklan di media sosial milik Meta.
Terpisah, polemik kehadiran Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya di tengah-tengah aktivitas politik calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto berlanjut. Terlebih, usai Bawaslu belum mengambil tindakan atas temuan tersebut.
Teddy diketahui merupakan ajudan Prabowo. Dia perwira menengah dari TNI AD. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan bahwa hal itu melanggar aturan. Sebab, Teddy merupakan personel TNI aktif.
”Tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI,” terang dia.
Menurut Gufron, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatan menteri pertahanan (menhan) harus ditanggalkan oleh Prabowo saat melakukan aktivitas politik. Termasuk diantaranya ajudan.
”Untuk pengamanan Prabowo Subianto sebagai sebagai calon presiden, seharusnya tunduk pada mekanisme pengamanan dan pengawalan paslon capres dan cawapres yang telah ditetapkan oleh KPI, bebernya.
Mekanisme itu, kata Gufron, juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres dan Cawapres dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, kehadiran Mayor Teddy dalam agenda politik Prabowo merupakan bentuk pelanggaran UU TNI.
Dalam UU tersebut, TNI wajib netral. Mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Untuk itu, mereka mendesak Mayor Teddy diberi sanksi.
Gufron menyatakan bahwa TNI harus menunjukkan komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas. Menurut dia, panglima TNI harus mengambil sikap.
”Panglima TNI harus memberikan efek jera agar TNI aktif tidak terlibat dalam dukungan politik pada Pemilu 2024,” bebernya.
Salah satu yang disorot oleh Koalisi Masyarakat Sipil adalah kehadiran Mayor Teddy dalam agenda debat capres yang diselenggarakan oleh KPU.
Terpisah, TNI AD secara resmi telah menyampaikan sikap atas isu tersebut. Melalui akun resmi di salah satu media sosial mereka, Angkatan Darat menyatakan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bakal mengevaluasi SOP ajudan.
Dia menyampaikan terimakasih atas koreksi dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat.
”TNI AD akan selalu memegang teguh komitmen netralitas sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegasnya. (far/idr/lyn/elo/syn)
Editor : Syahriani Siregar