Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara

Syahriani Siregar • Selasa, 9 Januari 2024 | 14:01 WIB
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Bungur Kemayoran Jakarta, Senin (8/1/2024).
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Bungur Kemayoran Jakarta, Senin (8/1/2024).

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara.

Keputusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelum sidang diakhiri, Rafael nyatakan pikir-pikir dengan vonis itu. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Suparman Nyompa menjatuhkan pidana 14 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

"Dan jika tidak dibayar diganti penjara selama tiga bulan," ucapnya saat membacakan putusan, kemarin. 

Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Rafael. Berupa uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519, yang harus dia bayarkan dalam kurun satu bulan.

Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan badan selama tiga tahun. 

Vonis terkait denda dan uang pengganti itu sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK pada 11 Desember 2023.

Saat itu, jaksa meminta Rafael mengganti pidana denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar. 

Korting denda dan uang pengganti itu lantaran Hakim menilai beberapa dakwaan JPU KPK mengenai gratifikasi tak terbukti.

Di antaranya penerimaan dari PT Cubes Cunsulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Hakim menilai, transaksi duit ke Rafael murni berkaitan dengan bisnis. Bukan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. 

Gratifikasi yang diterima Rafael baru terbukti di PT ARME. Rafael diduga menerima uang sebesar Rp 10 miliar dari perusahaan yang salah satu komisarisnya dipegang oleh istrinya, Ernie Meike Torondek.

Selain gratifikasi, Rafael juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dia rupakan dalam bentuk sejumlah aset, antara lain tempat usaha dan kendaraan. 

Hakim menilai Rafael terbukti sebagaimana dakwaan kesatu, yakni melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua TPPU yaitu melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan ketiga TPPU yakni melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelum sidang selesai, Rafael menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan padanya. Pun demikian dengan dengan JPU KPK.

Terpisah, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu turut menanggapi vonis Rafael.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan vonis yang diberikan kepada Rafael yang notabene merupakan mantan pegawai DJP. 

’’Apapun keputusan hakim didasarkan pada data dan bukti yang ada. Saya sampaikan bahwa kami sangat menghargai proses yang saat ini sedang berlangsung,’’ ujarnya pada media briefing, kemarin (8/1). 

Dwi memastikan DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku di Kemenkeu. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan.

’’Tentu saja kami tetap konsisten menjaga integritas kami. Siapapun, tanpa pandang bulu, yang memang melanggar, akan diproses sesesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ tegasnya. 

Vonis yang dijatuhkan Rafael di Pengadilan Tipikor, kemarin menggenapi rasa puas publik.

Setelah sang anak, Mario divonis 12 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2023 lalu.

Kini, bapak anak itu bakal meringkuk di jeruji besi, untuk menjalani tanggung jawabnya sebagai terpidana. (elo/dee)

Editor : Syahriani Siregar
#rafael #tppu #jpu #tipikor