Apalagi setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit Rolls Royce yang sempat dijadikan hadiah ulang tahun ke-40 Sandra Dewi.
Atas perkembangan kasus itu, kelompok masyarakat yang bernaung dalam Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) mendorong pemeriksaan dan pencekalan Sandra Dewi.
Subadria Nuka selaku perwakilan dari PHPK telah membuat aduan secara resmi kepada Kejagung pada Selasa siang (2/4).
Dia juga sudah melakukan audiensi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
”Kami meminta kepada penyidik agar segera memeriksa dan mencegah Sandra Dewi bepergian ke luar negeri,” ungkap dia saat diwawancarai kemarin.
Menurut Nuka, Sandra Dewi harus diperiksa lantaran ada kemungkinan turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
Bahkan, dia meyakini Sandra Dewi mengetahui sumber penghasilan suaminya berasal dari tindakan terlarang.
”Kita bisa lihat dari gaya hidupnya. Bagaimana yang bersangkutan sering bepergian ke luar negeri.
Bahkan memiliki pesawat jet pribadi,” ujarnya.
Menurut dia, sumber uang yang dipakai untuk melakukan gaya hidup tersebut harus diperiksa.
Karena itu, Nuka menilai penyidik perlu segera memeriksa Sandra Dewi. Bahkan mencekal yang bersangkutan agar tidak bepergian ke luar negeri.
Terlebih bila mengingat hasil perhitungan ahli terkait dengan kerugian perekonomian negara yang mencapai angka Rp 271 triliun.
Dia menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus bertanggung jawab.
Khusus aduan yang dibuat oleh PHPK, dia menyatakan bahwa ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nuka menyampaikan bahwa Sandra Dewi bisa dijerat dengan pasal 5 Undang-Undang (UU) Pemberantasan TPPU.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun.
Dengan pasal tersebut, lanjut Nuka, penyidik Kejagung mestinya bisa menyeret Sandra Dewi yang diyakini olehnya turut menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
”Penyidik bisa menanyakan kepada yang bersangkutan soal sumber penghasilan suaminya,” kata dia.
Tujuannya tidak lain agar kasus tersebut benar-benar bisa diungkap sampai tuntas.
Termasuk dugaan TPPU yang diduga menyertai kasus korupsi komoditas timah. (syn/)
Editor : Syahriani Siregar