Sejumlah instansi mengeluarkan surat edaran, yang intinya ancaman sanksi bagi ASN yang terlibat judol.
Di antara instansi yang mengeluarkan surat edaran terkait judol adalah Kementerian Agama (Kemenag).
Pengumuman penerbitan surat edaran tersebut disampaikan Plh Sekjen Kemenag Suyitno di Jakarta pada Rabu (26/6) malam.
Dia mengatakan seluruh ASN Kemenag di tingkat pusat sampai daerah, diminta aktif terlibat dalam pencegahan judol.
Selain itu juga ada ancaman sanksi bagi ASN yang terlibat judol.
’’Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ katanya.
Sanksi paling berat bisa berupa pemberhentian sebagai ASN. Suyitno mengatakan aturan tersebut mengacu pada pembentuan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Kemenag dalam Satgas tersebut, masuk dalam kelompok bidang pencegahan.
Dia menegaskan seluruh ASN Kemenag, khususnya di tingkat yang paling dekat dengan masyarakat melakukan sosialisasi pencegahan judol.
ASN Kemenag seperti penyuluh agama atau penghulu, selama ini dikenal dekat dengan masyarakat.
Selain itu wejangan mereka umumnya bisa diterima masyarakat setempat dengan baik.
Instansi lain yang mengeluarkan surat edaran terkait judol adakah Kejaksaan Agung, Polri, dan sejumlah pemerintah daerah.
Intinya surat tersebut mengedepankan pencegahan. Kemudian juga penjatuhan sanksi bagi ASN atau aparatur Polri yang terlibat.
Bahkan di Kejaksaan Agung bisa dilakukan pemeriksaan HP kepada aparatur yang diduga terlibat judol. (wan/far/lum)
Editor : Syahriani Siregar