Pemicunya adalah muncul surat kewajiban vaksin meningitis.
Aturan tersebut langsung menuai protes dari sejumlah travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Ketua Harian Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif menceritakan, dua hari lalu (10/7), sejumlah jemaah mengalami masalah saat check-in di bandara.
’’Padahal mereka sudah kantongi tiket dan visa umrah,’’ katanya di Wisma Maktour kemarin (12/7).
Ternyata jemaah diwajibkan menunjukkan sudah disuntik vaksin meningitis. Aturan tersebut saat itu diterbitkan oleh maskapai Saudia.
Berikutnya pada Kamis (11/7) sekitar pukul 22.00 WIB keluar surat dari Kementerian Kesehatan (Kemekes) RI. Isinya kurang lebih sama.
Sontak, kalangan travel umrah protes. Pertama, surat tersebut keluar mendadak. ’’Sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi,’’ katanya.
Yang kedua, dari pemerintah Saudi sendiri tidak ada surat resmi yang mewajibkan jemaah umrah sudah disuntik vaksin meningitis.
Artha mengatakan setelah puncak haji 2024 selesai, kedatangan jemaah umrah sudah dibuka lagi sejak 20 Juni lalu.
Sejak saat itu, tidak ada aturan kewajiban suntik vaksin dari pemerintah Indonesia maupun Saudi.
Jemaah umrah lancar-lancar saja, terbang menuju Saudi untuk umrah meski tidak suntik vaksin meningitis.
Dalam pernyataannya, Forum SATHU meminta surat itu dibatalkan. Sampai ada surat diplomatik dari Saudi, bahwa jemaah umrah dari Indonesia wajib vaksin meningitis.
Sebab, kewajiban vaksin meningitis tentu menambah cost jemaah.
’’Biaya umrah sekarang sudah mahal, akibat kenaikan kurs dolar,’’ katanya.
Saat ini rata-rata biaya vaksin meningitis sekitar Rp 300 ribu per orang.
Bahkan ada promosi suntik vaksin meningitis hingga Rp 1 juta rupiah.
Sesuai dengan regulasi kesehatan, vaksin meningitis baru aktif sepuluh hari sejak disuntikkan.
Artinya harus disuntik jauh hari sebelum keberangkatan.
Jadi jika dalam sepuluh hari ini ada pemberangkatan umrah, dikhawatirkan terjadi indikasi permainan dalam penerbitan buku kuning tanda sudah divaksin.
Pasalnya surat resmi dari Kemenkes RI baru keluar hari Kamis (11/7) malam.
Kemenkes sendiri belum banyak respon mengenak surat tersebut.
’’Sebentar dicek ya,’’ kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenak aturan vaksinasi untuk jemaah umrah terebut. (wan/mia/bay)
Editor : Syahriani Siregar