Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Mahkamah Agung Nyatakan Zainal Muttaqin Terbukti Lakukan Penggelapan dalam Jabatan

A'an • Selasa, 30 Juli 2024 | 17:38 WIB
Andi Syarifuddin
Andi Syarifuddin

BALIKPAPAN - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Balikpapan terkait kasus Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh mantan bos Jawa Pos Group, Zainal Muttaqin.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 242/PID/2023/PT SMR tanggal 11 Januari 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023.

Baca Juga: Apresiasi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas, Menteri AHY Ajak Peserta juga Bertanggungjawab pada Isu Dunia

"Intinya Pak Zam (Zainal Muttaqin) dalam putusan kasasi MA dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah dalam melakukan penggelapan atas sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung. sebagaimana yg didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) induk dari PT Duta Manuntung (PT DM).

Selain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, MA juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Gemuruh Toleransi Tidayu Seragam Batik ASN Kanwil Kemenag Kalbar

Kemudian MA juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (*)

Editor : A'an
#ma #terdakwa #Zainal Muttaqin #penggelapan aset