BALIKPAPAN - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Balikpapan terkait kasus Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh mantan bos Jawa Pos Group, Zainal Muttaqin.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 242/PID/2023/PT SMR tanggal 11 Januari 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 481/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 November 2023.
"Intinya Pak Zam (Zainal Muttaqin) dalam putusan kasasi MA dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah dalam melakukan penggelapan atas sertifikat tanah milik PT Duta Manuntung. sebagaimana yg didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) induk dari PT Duta Manuntung (PT DM).
Selain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, MA juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Baca Juga: Gemuruh Toleransi Tidayu Seragam Batik ASN Kanwil Kemenag Kalbar
Kemudian MA juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (*)
Editor : A'an