PONTIANAK – Para pelaku usaha kratom di Kalimantan Barat menyambut gembira penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan Permendag No. 21 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur kebijakan dan tata cara ekspor komoditas kratom, dan dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom di seluruh Indonesia.
Ketua Asosiasi Kratom Indonesia (AKI) Pusat, Franky Kaunang, juga memberikan apresiasi terhadap Permendag ini.
“Kami menyambut positif langkah pemerintah dalam mengatur dan melegalkan ekspor kratom melalui Permendag ini. Ini adalah terobosan penting yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas dan reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional," ujarnya.
Menurut Franky, penerbitan Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 merupakan upaya signifikan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri kratom, termasuk masalah kualitas produk, persaingan harga yang tidak sehat, dan perlunya standarisasi bagi eksportir.
Peraturan ini menetapkan syarat ketat mengenai jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk diekspor, serta mengatur persyaratan untuk eksportir agar memenuhi standar tertentu.
“Kami sangat mengapresiasi adanya pengaturan yang jelas tentang jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk ekspor, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh eksportir. Langkah ini akan membantu mengurangi risiko ketidakpastian dalam perdagangan dan memastikan bahwa produk kratom Indonesia dapat bersaing secara adil di pasar global," ungkapnya.
Dia juga berharap regulasi ini dapat meningkatkan nilai tambah produk kratom dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani serta pelaku usaha lokal di Kalimantan Barat. Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat menjaga reputasi kratom Indonesia dan mencegah penyalahgunaan produk.
Wakil Ketua AKI, Rudyzar Zaidar Mochtar menambahkan, peraturan ini membuka peluang untuk meningkatkan nilai tambah bagi petani, pelaku usaha, dan seluruh rantai pasok kratom. Namun, Rudyzar menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha dalam memajukan industri kratom.
“Keberhasilan implementasi aturan ini bergantung pada sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat lokal yang bergantung pada sektor ini,” tambahnya.
Pihaknya, lanjutnya, berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam mematuhi ketentuan Permendag 21/2024. Organisasi ini juga siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya guna memastikan keberlanjutan serta pertumbuhan industri kratom yang berkualitas dan ramah lingkungan.
Dengan kebijakan ini, Rudyzar percaya bahwa Indonesia akan semakin mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama di pasar kratom global.
“Kami akan terus berupaya untuk kemajuan industri kratom yang tidak hanya berkontribusi terhadap ekonomi nasional tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal di daerah penghasil kratom,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Permendag 20/2024 mengatur jenis dan ukuran kratom yang tidak boleh diekspor. Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi ekspor yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
Sementara itu, Permendag 21/2024 mengatur jenis dan ukuran kratom yang diizinkan untuk ekspor, serta mencakup persyaratan perizinan ekspor seperti menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro