Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KUA Siap Berikan Bimbingan Pra Nikah bagi Pasangan Non Islam

Salman Busrah • Rabu, 2 Oktober 2024 | 10:19 WIB
Photo
Photo

Kantor Urusan Agama (KUA) sempat dihebohkan akan melakukan pencatatan nikah untuk agama lain.

Lama tidak terdengar perkembangannya, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin angkat suara mengenai kebijakan tersebut.  Dia mengatakan sejak awal mereka menyampaikan, layanan agama selain Islam di KUA dalam rangka pernikahan baru sebatas bimbingan bagi calon pengantin.

 Kamaruddin menjelaskan penganut agama lain, bisa menjalankan bimbingan pra nikah kepada calon pasangan di KUA. "Misalnya (untuk calon pengantin) agama Kristen penyuluhan di KUA silahkan," tuturnya kepada wartawan sela kegiatan International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo pada Selasa (1/10) malam.

Mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu mengatakan, skema tersebut sudah jalan di Bali dan beberapa daerah lainnya. Jadi Kamaruddin menegaskan yang sudah jalan sekarang adalah, bimbingan pra nikah bagi calon pasangan pengantin agama selain Islam, dilakukan di KUA.

Sementara itu untuk proses pencatatan pernikahan agama selain Islam, belum dapat dilakukan di KUA. Pencatatan pernikahan agama selain Islam, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tiap-tiap agama.

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan KUA saat ini sedang menjalani metamorfosis. Yaitu perluasan fungsi. Upaya tersebut dilakukan lewat agenda besar revitalisasi KUA. "Sehingga KUA tidak sebatas menjadi kantor urusan asmara," kata Kamaruddin disambut tawa wartawan.

Dalam revitalisasi tersebut, KUA tidak sebatas menjalankan fungsi keagamaan seperti pencatatan nikah saja. Tetapi juga menjadi tempat untuk urusan zakat dan wakaf. Selain itu KUA juga menjadi tempat untuk sosialisasi pencegahan stunting. Kemudian juga penguatan keluarga untuk mencegah perkawinan dini dan perceraian.

Selain itu Kamaruddin mengatakan KUA juga menjadi tempat pemberdayaan ekonomi. Jadi KUA bekerjasama dengan lembaga zakat memberikan modal usaha bagi keluarga yang memenuhi kriteria. Pertimbangannya, tidak semua pasangan saat menikah mempunyai modal cukup untuk menjalankan usaha. **

Editor : Salman Busrah
#nikah #agama #kua