JAKARTA – Kementerian Perindustrian berharap Apple berkomitmen merealisasikan rencana menambah investasi di Indonesia. Sampai komitmen investasi dipenuhi, pemerintah tetap melarang produk iPhone 16 dijual di Indonesia lantaran belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
”Kami berharap komitmen yang sekarang disampaikan (rencana investasi USD10 juta, Red) bisa dijalankan sesegera mungkin,” ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di Jakarta, kemarin (6/11).
Dalam waktu dekat, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bakal menyampaikan sikap mengenai penjualan iPhone seri 16 di Indonesia.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform belanja daring atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain itu, e-commerce dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan terhadap platform e-commerce jika menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel. Sebab, belum ada izin dari pemerintah terkait penjualan dua telepon pintar tersebut. ”E-commerce selalu dievaluasi,” tegas Budi.
Saat ini iPhone 16 masuk Indonesia dengan dibawa penumpang, awak pesawat, atau dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang tersebut tidak diizinkan untuk diperjualbelikan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan juga berbicara soal larangan penjualan produk Apple, iPhone 16 di Indonesia. Menurutnya, Indonesia terbuka terhadap segala peluang penciptaan lapangan kerja baru.
"Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," ujar Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan Indonesia tidak hanya ingin berbicara mengenai teknologi tinggi, namun juga intensif pekerja. "Jadi seperti garmen yang ada sekarang, konstruksi di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana," jelas Luhut. (agf/fal)
Editor : Miftahul Khair