JAKARTA – Pemberantasan narkotika di Indonesia diklaim bakal semakin masif. Sebab, pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Menko Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Komjen Pol (Purn) Budi Gunawan (BG).
Dalam rapat koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba kemarin (5/12), diputuskan sejumlah langkah krusial, yakni "mengharamkan" pengguna dipenjara, hukum mati bandar narkotika, dan memperkuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyita aset bandar.
BG menuturkan, pada 2024 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang. Ironisnya, angka sebanyak itu didominasi generasi muda. Khususnya remaja berusia 15 hingga 24 tahun. "Selanjutnya, berdasar laporan intelijen keuangan, dalam periode 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun," terangnya.
Dengan kondisi itu, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Desk Pemberantasan Narkoba akan terus melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras. "Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar, serta melakukan kampanye dan edukasi untuk pencegahan narkoba," jelasnya.
Ada tiga hal yang menjadi komitmen bersama pada rapat koordinasi itu. Pertama, komitmen penuh dari seluruh kementerian dan lembaga untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung pemberantasan narkoba. "Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba," terangnya.
Kedua, pemerintah akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. "Jadi, tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," jelasnya.
Ketiga, pemerintah akan terus menggencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya.
’’Edukasi melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, dalam kasus narkotika, terdapat perbedaan penafsiran penanganan pengguna. Kondisi itu terkait pemberian hukuman berupa penjara atau rehabilitasi. "Padahal, sudah ada UU Narkotika yang memastikan pengguna direhabilitasi dan surat edaran Mahkamah Agung 4/2010 tentang narkotika. Dua regulasi itu memastikan bahwa pengguna harus direhabilitasi," paparnya.
Baca Juga: Jelang MTQ Provinsi, Satgas Pangan Landak Sidak Pasar Pastikan Harga Stabil
Karena itu, aturan tersebut akan disosialisasikan lagi ke jajaran kepolisian dari polda hingga polsek. Sesuai regulasi, rehabilitasi diberlakukan untuk pengguna yang kedapatan memiliki barang bukti di bawah 1 gram. "Saya akan pastikan tidak ada perbedaan penafsiran," tegasnya.
Meski begitu, saat ini jumlah tempat rehabilitasi memang belum ideal. Karena itu, pemda diharapkan terlibat. "Kami akan dorong pemda agar membuat puskesmas menjadi tempat rehabilitasi. Dengan begitu, setiap kecamatan memiliki tempat rehabilitasi," ujarnya.
Langkah lainnya, pihaknya telah mendeteksi 2.900 kampung narkoba se-Indonesia. Dari angka tersebut, Polri telah menangani 90 kampung narkoba. Ke-90 kampung narkoba itu berhasil diubah menjadi kampung antinarkoba. "Untuk memberikan motivasi, kami akan gelar kompetisi kampung antinarkoba," paparnya.
Sementara itu, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menegaskan, jaksa di setiap daerah diharamkan menuntut pengguna narkotika atau melimpahkan ke persidangan. Pengguna wajib mendapatkan hukuman berupa rehabilitasi agar terlepas dari kecanduan narkotika. "Ini untuk restorative justice dalam kasus narkotika," paparnya.
BG menambahkan, pengguna narkotika wajib menempuh tahap asesmen atau penilaian di Badan Narkotika Nasional (BNN). Dengan demikian, mereka dapat dipastikan masuk rehabilitasi. "Tidak diperbolehkan pengguna langsung diadili. Tanpa ada asesmen dari BNN," tegasnya.
Oknum Polisi di Kasus Narkoba Medan–Lombok
Baca Juga: Cara Ampuh Mencegah Pakaian Bau Apek Karena Menjemur di Dalam Rumah saat Musim Hujan
Setelah berhasil menangkap tersangka pengendali peredaran narkoba Medan-Lombok Aiptu Arip Susilo (AS) pada pertengahan Oktober lalu, BNNP Jawa Timur kemarin menggeledah rumah tersangka di Sidoarjo. Hasilnya, penyidik menyita empat buku rekening atas nama pelaku.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombespol Noer Wisnanto menjelaskan, penggeledahan itu merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku pada 19 Oktober lalu. Dari penyelidikan, Aiptu AS merupakan pengendali jaringan narkoba Medan-Lombok. Sebelumnya, BNN dan BNNP Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan pengedar narkoba Fatah (F) di Lombok dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram. ’’Dari pendalaman, F ini dikendalikan oknum polisi AS berpangkat aiptu,’’ paparnya.
Noer mengatakan, AS yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) bertugas sebagai pengendali pengiriman sabu-sabu. Dalam kurun waktu setahun sejak tahun lalu, terjadi transaksi hingga tujuh kali. ’’Sekali pengiriman Medan–Lombok 1 hingga 5 kilogram sabu-sabu,’’ tuturnya. Jika ditotal, dalam setahun sabu-sabu yang dikirim lebih dari 25 kilogram.
Dia mengungkapkan, sebelumnya AS bertugas sebagai anggota kesatuan narkoba di kepolisian NTB. Namun, pada 2015 dia pindah tugas ke Surabaya. Perkenalannya dengan F terjadi saat dia berdinas di NTB. Lalu, F dijadikan kurir narkoba Medan–Lombok. ’’Barang langsung dikirim dari Medan ke Lombok,’’ ungkapnya.
Anggota Dewan Jadi Pengedar Narkoba
Pengedar narkoba bisa berasal dari beragam kalangan. Di Madura, polisi membekuk pengedar narkoba bernama Bambang Eko Iswanto (BEI). Dia adalah anggota DPRD Sumenep dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Penangkapan Bambang berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan polisi. Sebelumnya, polisi menangkap Edi Subaidi, 33, warga Desa Palasa, dan Khairil Anwar, 23, warga Desa/Kecamatan Talango. Mereka ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu (SS) di rumah warga, Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti SS kurang lebih 0,21 gram beserta alat isapnya. Mereka juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Kedua tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari BEI. Berbekal informasi itulah polisi meringkus BEI di rumahnya.
”Satresnarkoba melakukan penggeledahan ke rumah BEI. Di kamar tidurnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 15,76 gram,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso kemarin (5/12).
Saat diinterogasi, BEI mengakui barang haram tersebut miliknya. ”Kalau tersangka BEI itu statusnya sebagai pengedar. Sedangkan dua tersangka lainnya itu pemakai,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin juga membenarkan jika salah seorang anggotanya ada yang ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Karena itu, Zainal tidak bisa berbuat banyak. ”Jadi, dalam hal ini kami memasrahkan proses hukum ke aparat penengak hukum,” katanya. (iqb/luq/idr/ant/c7/oni)
Editor : Miftahul Khair