JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.
Kepala Negara dalam pernyataannya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12) mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Jumat (6/12).
Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya pula.
Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kemarin, Pimpinan DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan membahas penerapan PPN untuk menentukan barang mewah yang bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen dan komponen-komponen yang tidak bakal dikenakan PPN di tahun 2025.
"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada komponen yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12).
Dia mengatakan komponen yang tidak dikenakan PPN di antaranya bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, hingga air bersih.
Namun, menurut dia, komponen-komponen yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan 11 persen nantinya akan secara resmi dirilis oleh pemerintah.
"Itu tergantung mana yang kemudian yang dipastikan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat saja nanti 1 Januari 2025," kata dia.
Walaupun begitu, dia mengatakan pihaknya dengan Kemenkeu juga membahas target penerimaan dari pajak yang harus terpenuhi. Pasalnya, ada beberapa komponen juga yang dikecualikan untuk dikenakan PPN 11 persen.
"Jadi begini, ini kan kita coba simulasikan dulu di tahun ini karena kan menurut ketentuan undang-undang kan memang harus naik, tetapi dalam situasi ekonomi dan kondisi pada saat ini kan kita tentunya tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12 persen," tuturnya.
Menurut dia, DPR RI dan juga Presiden Prabowo Subianto memiliki kesamaan pemikiran terhadap wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut. Oleh karena itu, DPR RI dan pemerintah perlu mencari solusi terkait PPN tersebut yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana pengenaan tarif PPN secara selektif berpotensi menimbulkan kebingungan. Menurut Bhima, Indonesia belum pernah menerapkan pengenaan multitarif terhadap PPN.
"Indonesia mengenal PPN satu tarif, yang berarti perbedaan PPN 12 persen untuk barang mewah dan PPN 11 persen untuk barang lainnya merupakan yang pertama kali dalam sejarah," katanya.
Pengenaan multitarif ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan banyak pihak, terutama bagi pelaku usaha dan konsumen. Misalnya bila satu toko ritel menjual objek pajak yang terkena tarif PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), maka penjual perlu menghitung tarif yang berbeda terhadap barang-barang yang dijual.
Ketika mengurus administrasi perpajakan pun, kemungkinannya, faktur pajak akan menjadi lebih kompleks.
"Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025, maka aturan dibuat mengambang. Seharusnya, kalau mau memperhatikan daya beli masyarakat, terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Pasal 7 di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) soal PPN 12 persen. Itu solusi paling baik," ujar dia.(ant)
Editor : Miftahul Khair