Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Jadi 59 Tahun, Begini Penjelasannya

A'an • Kamis, 9 Januari 2025 | 09:58 WIB

 

Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Pemerintah merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, memperpanjang batas usia pensiun pekerja Ind
Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Pemerintah merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, memperpanjang batas usia pensiun pekerja Ind

JAKARTA – Mulai bulan ini, usia pensiun pekerja yang terdaftar program jaminan pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan resmi naik. Semula usia 58 tahun menjadi 59 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun. Sebagaimana diketahui, batas usia pensiun pekerja di Indonesia berlaku kali pertama pada 2015. Kala itu, usia pensiun adalah 56 tahun. Kemudian, naik menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019. Lalu, naik lagi menjadi 58 tahun pada 2022 dan kini 59 tahun. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) PP 45/2015.

Kebijakan itu disebut untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memaksimalkan manfaat pencairan yang tersedia.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan, sesuai dengan filosofinya, jaminan pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun. Dengan begitu, peserta dapat melakukan klaim manfaat jaminan pensiun setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan.

Menurut dia, ada beberapa hal yang jadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut. Mulai dari harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program.

’’Hal tersebut sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, di mana saat ini beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut dia, sesuai PP 45/2015, setiap tahun manfaat JP juga mengalami kenaikan meski tanpa adanya kenaikan iuran. Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasar pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan tingkat inflasi.

”Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” tegasnya,

Selain itu, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut dinilainya sebagai hal yang umum. Pasalnya, beberapa negara yang menyelenggarakan program serupa melakukan hal yang sama. (mia/c6/oni)

Editor : A'an
#jp #pensiun 59 tahun