Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kasus Suap Hakim, Mantan Ketua PN Dapat Jatah SGD 20 Ribu

A'an • Jumat, 10 Januari 2025 | 11:11 WIB

 

 

Rudi Suparmono.
Rudi Suparmono.

PUSARAN kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini membelit Rudi Suparmono. Mantan ketua PN Surabaya itu disebut ikut mendapat jatah uang suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Rudi.

Keterlibatan Rudi dipaparkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia menerangkan, pada Januari 2024, saat penanganan perkara Ronald Tannur masih tahap penyidikan, pengacara Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), melalui pesan WhatsApp.

”Lisa meminta Zarof memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono,” terang Harli. Lalu, Lisa datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan Rudi. Saat itu Lisa menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

”Ketua PN Surabaya saat itu menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo,” sebutnya. Saat itulah Lisa mulai mendekati tiga hakim tersebut. Dia berupaya melobi agar Ronald Tannur bisa dibebaskan dari hukuman.

Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar Singapura sejumlah SGD 140.000 dalam pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan kepada hakim Erintuah Damanik di sebuah gerai makanan di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

”Setelah dua minggu, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada dua hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, di ruangan Mangapul,” tuturnya.

Erintuah Damanik mendapatkan uang SGD 38.000 (Rp 449,8 juta). Sementara itu, Mangapul dan Heru masing-masing mendapat jatah SGD 36.000 (Rp 426,1 juta). ”Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20.000 (Rp 236,7 juta) juga diberikan untuk ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10.000 (Rp 118,3 juta) untuk Siswanto selaku paniteranya,” ujarnya.

Namun, uang itu masih dipegang Erintuah Damanik. Belum sempat diserahkan kepada Rudi dan Siswanto. ”Saat itu proses sidang masih merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur,’’ jelasnya. Urusan redaksional itu dikerjakan Erintuah Damanik dan direvisi Heru Hanindyo.

Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Saat itulah mereka menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang sebelumnya didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga: Gubernur dan Wagub Kalbar Terpilih Resmi Ditetapkan

Harli mengingatkan, berdasar sidang pleno Komisi Yudisial pada Senin, 26 Agustus 2024, tiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KE-PPH). ”KY mengusulkan agar para hakim terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar para terlapor diajukan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” paparnya. Lantas, apakah Rudi juga akan dipidana? Harli tidak menjawab dengan jelas. ”Tanya ke direktur penuntutan atau ke Kejari Jakpus saja,” terangnya.

Sementara itu, tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka, yakni Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja (ibu Gregorius Ronald Tannur).

Harli Siregar juga menerangkan peran Meirizka Widjaja (MW). Pada 6 Oktober 2023, tersangka MW ditemani seseorang bernama Fabrizio Revan Tannur menemui Lisa Rahmat di kantor Lisa Associate, Jalan Raya Kendalsari No 51-52, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, MW dan Lisa membahas pembiayaan kasus, pengurusan perkara, dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

”Untuk keperluan pengurusan perkara, atas permintaan tersangka Lisa, Meirizka dalam kurun waktu Oktober 2023 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka Lisa kurang lebih Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

 

Versi Kuasa Hukum Meirizka

Kuasa hukum Meirizka Widjaja, Filmon Lay menuturkan, sebenarnya kliennya tersebut awam hukum. Dia tidak mengerti hukum. Sejak awal kasus anaknya, Ronald Tannur, Meirizka tidak memiliki pengacara. ”Namun, Lisa Rahmat berinisiatif menjadi pengacara melalui anaknya yang juga sahabat Ronald Tannur,” paparnya.

Dalam pertemuan pada 6 Oktober 2023, Meirizka memang bertemu dengan Lisa. Namun, pertemuan itu hanya membahas mengenai kesepakatan fee pengacara Rp 1,5 miliar. ”Sesuai BAP, yang disepakati dalam pertemuan itu bukan uang suap melainkan biaya jasa pengacara. Dari transportasi, pembelaan hukum, dan lainnya,” paparnya.

Dia menyebut, Meirizka hanya bisa membayar secara mencicil selama enam kali. Jadi, tidak serta-merta uang Rp 1,5 miliar diberikan. ”Dalam proses pembayaran jasa pengacara itulah, Lisa meminta uang dalam bentuk dolar Singapura. Meirizka yang awam pun mengikuti saja,” paparnya.

Namun, Meirizka tidak mengetahui bahwa fee untuk jasa pengacara itu disalahgunakan Lisa. Tanpa sepengetahuan Meirizka, menurut Filmon Lay, uang itu digunakan untuk menyuap hakim. ”Yang menyalahgunakan Lisa, apa kemudian Meirizka juga harus bertanggung jawab,” katanya.

Dia menuturkan, sesuai BAP diketahui bahwa Lisa-lah yang berinisiatif menyuap hakim, baik di tingkat PN Surabaya maupun Mahkamah Agung. Namun, menurut dia, keluarga Ronald Tannur menolak sekaligus tidak memberikan persetujuan.

”Edward Tannur (ayah Gregorius Ronald Tannur, Red) menolak dengan tegas, bahkan memblokir nomor handphone Lisa. Edward juga melarang Meirizka memberikan uang untuk suap hakim,’’ terangnya.

Menurut dia, Meirizka juga menolak menyuap hakim. Namun, penolakan itu disampaikan secara halus. Saat Lisa mengatakan akan menyuap hakim, Meirizka menolak dengan menjawab pikir-pikir dulu.

Meski demikian, Lisa Rahmat ternyata tetap menyuap hakim PN Surabaya.

”Meirizka ini tidak tahu jika nantinya harus bayar Rp 6 miliar lagi untuk diserahkan ke Zarof. Dipikirnya Rp 1,5 miliar sudah sampai kasus selesai,” jelasnya.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah menuturkan telah memiliki bukti permulaan untuk pengembangan pengusutan kasus Zarof Ricar. Namun, Febri mengaku masih perlu mengumpulkan sejumlah barang bukti lain. ”Ditelusuri satu per satu, saya rasa belum bisa untuk konsumsi publik,” terangnya.

Tadi malam koran ini berupaya mengonfirmasi Rudi Suparmono terkait tuduhan Kejagung tentang keterlibatannya dalam kasus Ronald Tannur. Namun, pesan singkat dan telepon tidak dijawab. Dari informasi yang dihimpun, Rudi sempat menjabat sebagai ketua PN Jakarta Pusat setelah dimutasi dari PN Surabaya. Lalu, dia dimutasi naik menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Palembang. Namun, berdasar hasil sidang Badan Pengawas (Bawas) MA, Rudi mendapat sanksi nonpalu selama dua tahun. Sanksi nonpalu diberikan kepada hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KE-PPH) berupa tidak diperkenankan memeriksa dan mengadili perkara dalam tenggang waktu tertentu. (idr/c19/oni)

Editor : A'an
#kejagung #suap hakim #PN #Rudi Suparmono