PONTIANAK POST - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Maria Lestari (ML), anggota DPR RI, pada Kamis (16/1) sebagai sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
" Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AW dan ML," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta dikutip dari Antara Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK juga memeriksa mantan anggota DPR RI, Arif Widodo (AW).
Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait materi pemeriksaan atau kehadiran kedua saksi.
Sebelumnya, Maria Lestari dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/1), tetapi ia absen. Hal ini menyebabkan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK pada 24 Desember 2024 telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga disebut mengatur penyerahan uang suap melalui DTI kepada Wahyu Setiawan lewat Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel," ujar Setyo.
Hasto juga menjadi tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ia diduga memerintahkan agar barang bukti dihancurkan dan saksi memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
Misalnya, pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto meminta penjaga rumah aspirasi untuk memerintahkan Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, ia meminta stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan KPK.
Harun Masiku sendiri telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020. Ia diduga terlibat dalam penyuapan terkait penetapan calon anggota DPR RI oleh KPU.
Selain Harun, mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, juga terlibat dan saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. (mif)
Editor : Miftahul Khair