Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari, Mendagri: Tunggu Putusan Dismissal MK Pekan Depan

Miftahul Khair • Sabtu, 1 Februari 2025 | 11:56 WIB

 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

PONTIANAK POST – Rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 gelombang I pada 6 Februari 2025 dipastikan batal. Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal sidang putusan dismissal dari 11–13 Februari menjadi 4–5 Februari.

Dalam rencana awal, pelantikan gelombang I pada 6 Februari berlaku untuk 296 daerah yang tidak memiliki sengketa di MK. Sementara itu, daerah yang memiliki sengketa di MK akan menyusul kemudian.

Nah, dalam kebijakan terbaru, pemerintah akan menunggu putusan dismissal MK yang pembacaannya dipercepat mulai Selasa pekan depan. Putusan dismissal atau putusan sela merupakan putusan yang akan menetapkan perkara mana saja yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Bagi permohonan sengketa yang dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, kepala daerah yang unggul akan ditetapkan sebagai calon terpilih. Sementara bagi sengketa yang memenuhi formil dan materiil, MK akan melanjutkan ke sidang pembuktian.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perubahan jadwal di MK tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

’’Arahan presiden, kalau memang jarak nggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja,’’ kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Pangkas Waktu

Dengan demikian, pelantikan nanti menggabungkan 296 daerah yang tidak bersengketa dengan daerah-daerah yang tidak berlanjut perkaranya. ’’Jumlah pastinya belum tahu,’’ kata Tito.

Lantas, kapan pelantikan digelar? Tito mengatakan, jika mengikuti prosedur Undang-Undang Pilkada, waktu maksimal untuk memproses putusan MK sampai dengan pelantikan adalah 31 hari. Terbagi dalam proses di KPU 6 hari, di DPRD 5 hari, dan di pemerintah 20 hari.

Namun, arahan presiden, proses itu sebisanya dipangkas. ’’Beliau berprinsip upayakan secepat mungkin sehingga sesegera mungkin ada kepastian hukum di daerah, kata mantan Kapolri itu.

Dari hasil exercise jajarannya, lanjut Tito, waktu maksimal 31 hari bisa dipersingkat hingga 12–14 hari. KPU, misalnya, kata Tito, siap memangkas proses administrasi dari 6 hari menjadi 1–2 hari. Jika sesuai exercise, bisa jadi pelantikan digelar sekitar 18–20 Februari.

Baca Juga: Wajib Simpan Permanen Akun SNPMB 2025, Ini Langkah-Langkahnya

Namun, untuk kepastiannya, Tito akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, MK, dan Komisi II DPR RI. ’’Senin nanti diumumkan hasil akhirnya,’’ jelasnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sepakat dengan pemunduran waktu pelantikan. ’’Mungkin lebih baik kita menunggu hasil keputusan tersebut,’’ ujarnya.

Dengan begitu, pelantikan gelombang I akan berlangsung dengan melibatkan lebih banyak daerah. Untuk jadwal pelantikan, Dasco menyebut akan ada rapat ulang antara DPR dan pemerintah. (far/c7/ttg)

Editor : Miftahul Khair
#pelantikan kepala daerah #ditunda #tito karnavian #pilkada 2024 #mendagri