Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Komdigi Larang Anak-Anak Bikin Akun Medsos, Platform yang Tidak Patuh Akan Diberi Disanksi

A'an • Kamis, 6 Februari 2025 | 09:05 WIB

 

 

ilustrasi Medsos.
ilustrasi Medsos.

PONTIANAK POST – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid kembali menyampaikan rencana membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak. Ancaman sanksi bakal dijatuhkan kepada platform medsos yang meloloskan anak-anak membuat akun.

Sampai kemarin (5/2), regulasi resmi memang belum keluar. Namun, dalam beberapa kesempatan, Meutya sudah menyosialisasikan rencana itu. Dia menargetkan regulasi pembatasan anak-anak dalam penggunaan internet tersebut keluar dalam 1–2 bulan ke depan. ’’Betul ada (rencana) pembatasan. Tapi, yang dibatasi akun anak-anak,’’ kata Meutya di Jakarta kemarin (5/2).

Politikus Golkar itu menambahkan, inti dari regulasi tersebut adalah anak-anak tidak boleh memiliki akun medsos. Dia menegaskan, Kementerian Komdigi sebatas di ranah teknologi yang bisa dipantau. Kementerian Komdigi tidak sampai masuk ke keluarga-keluarga. Apalagi sampai memantau aktivitas internet orang tua.

’’Ranah Komdigi mengatur teknologinya. Anak ini, usia 15 tahun, 16 tahun tidak boleh masuk (membuat akun),’’ katanya.

Jika masih ada anak-anak lolos membuat akun, yang dijatuhi sanksi adalah platformnya. Bukan anak-anaknya. Untuk itu, Meutya meminta platform medsos aktif menjalankan regulasi pemerintah.

Dalam kesempatan sebelumnya, Meutya mengatakan, negara tidak akan membiarkan anak-anak tumbuh di dunia digital yang tidak sehat. Mulai konten judi online, pornografi, perundungan, hingga kejahatan seksual. Tanpa perlindungan yang kuat, anak-anak semakin rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring.

’’Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman,’’ tuturnya.

Menurut Meutya, pemerintah harus hadir untuk memastikan anak-anak terlindungi di dunia nyata maupun digital. Pembatasan akses medsos untuk anak-anak merupakan bagian dari upaya perlindungan itu.

Pada bagian lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA) Arifah Fauzi mengapresiasi Polri dan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia atas komitmennya dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di era digital.

Komitmen itu diwujudkan melalui penerbitan modul Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Elektronik/Online, hasil kerja sama UNDP Indonesia dan Lemdiklat Polri.

Dia mengakui, kemajuan teknologi membawa berbagai tantangan tersendiri. Salah satunya, meningkatnya kekerasan berbasis gender online (KBGO). Apalagi, jika melihat hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024.

Hasil survei itu menunjukkan, 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya. Sementara itu, 1 dari 10 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan selama hidupnya. (wan/mia/c7/oni)

Editor : A'an
#medsos #komdigi