PONTIANAK POST - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan isu bahwa pemerintah berencana menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.
Kabar ini mencuat setelah beredar informasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian guna membahas kebijakan tersebut.
Meski isu ini terus menjadi perbincangan hangat, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah kabar tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa dirinya telah membahas isu ini dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai skema atau aturan yang sedang dipersiapkan.
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (tanggal tidak disebutkan).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Keuangan.
"Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan, persiapan sudah ada ya," tambahnya.
Hingga kini, pemerintah masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN pada 2025. Dengan tidak adanya pernyataan tegas dari pihak berwenang, informasi yang beredar di media sosial masih bersifat spekulatif.
ASN dan masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan tidak terburu-buru mempercayai kabar yang belum terverifikasi. (mif)
Editor : Miftahul Khair