Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Efisiensi Anggaran, Komisi Yudisial Tak Bisa Seleksi Hakim Agung 2025

Miftahul Khair • Jumat, 7 Februari 2025 | 14:26 WIB
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers pada Jumat (7/2).
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers pada Jumat (7/2).

PONTIANAK POST - Komisi Yudisial (KY) melakukan efisiensi anggaran mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja dalam APBN dan APBD 2025.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi pengeluaran bagi kementerian dan lembaga negara. 

Sebagai bagian dari kebijakan ini, KY mengurangi anggarannya hingga 54,35 persen dari pagu tahun 2025. Dampaknya, seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) turut terdampak oleh pemangkasan ini. 

"Anggaran KY dipotong sekitar 54,35 persen. Setelah dihitung, bahkan dana yang tersedia tidak cukup untuk operasional harian kantor," ungkap Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resminya, Jumat (7/2).

Ia menegaskan bahwa dengan keterbatasan dana ini, KY tidak dapat menjalankan sejumlah tugas, termasuk proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA. 

Sementara itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq HZ, menyampaikan bahwa MA telah mengajukan permohonan pengisian 19 posisi hakim agung dan hakim ad hoc.

Permintaan ini disampaikan melalui dua surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, masing-masing bernomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 dan 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025. 

Kebutuhan hakim agung yang diajukan MA meliputi lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Kamar Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, dan tiga hakim ad hoc HAM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, KY wajib mengumumkan penerimaan calon hakim agung dalam waktu 15 hari setelah menerima permintaan MA, yakni sejak 16 Januari 2025. 

"Namun, dengan adanya pemangkasan anggaran yang berdampak pada pelaksanaan tugas, KY tidak dapat menggelar seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada MA terkait hal ini," jelas M. Taufiq.

Saat ini, KY tengah berusaha mendapatkan tambahan anggaran dengan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Jika dana tambahan tersedia, seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA dapat kembali dilaksanakan. (mif/r)

Editor : Miftahul Khair
#seleksi hakim agung #2025 #efisiensi anggaran