Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kejagung Tanggapi Tom Lembong soal Status Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula

Miftahul Khair • Rabu, 12 Maret 2025 | 14:43 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

PONTIANAK POST - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang mempertanyakan alasan dirinya menjadi satu-satunya mantan mendag yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2015 hingga 2016, ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag.

“Dalam tempus delicti-nya, itu 2015–2016, yang notabene yang bersangkutan (Tom Lembong) adalah pejabatnya di situ. Bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami,” ujar Harli dikutip dari Antara.

Harli menegaskan bahwa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih akan didalami lebih lanjut. Ia juga menyebut bahwa pertanggungjawaban kepada mantan mendag lainnya akan ditentukan berdasarkan hasil persidangan.

“Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini, dan tentu kita harapkan semua terbuka,” ucap Harli.

Sebelumnya, Tom Lembong mempertanyakan alasan dirinya menjadi satu-satunya mantan mendag yang didakwa dalam kasus ini, meski masa penyidikan tercatat berlangsung pada periode 2015 hingga 2023.

Setelah sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (11/3), Tom Lembong menilai bahwa jika perkara yang didakwakan mencakup periode 2015 hingga 2023, maka seluruh menteri perdagangan yang menjabat dalam periode tersebut seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban.

"Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih," ujar Tom Lembong. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#impor gula #terdakwa #kejagung #Korupsi #Tom Lembong