Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Waspadai Perluasan Peran TNI Melalui MK

A'an • Jumat, 28 Maret 2025 | 12:37 WIB
Julius Ibrani
Julius Ibrani

PONTIANAK POST - Koalisi masyarakat sipil mewanti-wanti indikasi upaya penegasan dwifungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Kekhawatiran itu muncul usai adanya judicial review (JR) yang diajukan prajurit TNI aktif terkait perluasan peran TNI di ranah sipil.

Anggota koalisi yang juga Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, gugatan itu diajukan oleh Kolonel Sus Prof Dr Mhd Halkis MH. Dia merupakan anggota TNI aktif sekaligus pengajar di Universitas Pertahanan.

Meski pengajuan JR merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, poin-poin yang diuji dinilainya cukup mengancam supremasi sipil. ”Berpotensi menjadi arus balik serius dalam reformasi militer,” ujarnya kemarin (27/3).

Dalam dokumen permohonan yang dia peroleh, pemohon meminta ada perluasan peran TNI aktif kepada MK. ”Hingga penghapusan ketentuan larangan berbisnis bagi prajurit,” imbuhnya. Upaya perluasan peran TNI melalui MK, lanjut dia, kian memperparah setelah sebelumnya dilakukan lewat proses legislasi di DPR.

Untuk meng-counter upaya dwifungsi TNI, baik melalui revisi UU TNI maupun MK, Julius menyampaikan, pihaknya juga akan mengajukan JR UU TNI. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk partisipasi konstitusional warga dalam menyikapi UU TNI yang bermasalah. ”JR ini adalah bentuk korektif atas UU TNI yang bermasalah secara formil dan materil,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengecam kekerasan aparat dalam mengamankan demonstrasi penolakan UU TNI. Dia menuturkan, presiden dan DPR harus belajar menghormati hak warga untuk dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. ”Ini adalah penyebab utama mengapa mahasiswa dan masyarakat terpaksa turun ke jalan,” paparnya.

Kekerasan tidak boleh digunakan untuk menghukum mereka yang dituduh tidak patuh terhadap kebijakan negara. ”Jika penggunaan kekuatan tidak dapat dihindari, petugas penegak hukum harus secara jelas diperintahkan menghindari terjadinya cedera serius dan tidak menyerang bagian tubuh yang vital,” paparnya.

”Mahasiswa, jurnalis, dan tenaga medis bukan kriminal. Mahasiswa ingin mengkritik kebijakan dan lembaga negara. Jurnalis menjalankan tugas. Tenaga medis juga demikian,” paparnya. (far/idr/oni)

Editor : A'an
#Hukum #konstitusi #TNI #dwifungsi #Koalisi Masyarakat