PONTIANAK POST – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo resmi menerima gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada Presiden RI Ke-7 Joko Widodo terkait mobil Esemka. Majelis hakim dan jadwal sidang pun telah ditetapkan.
“Majelis hakim telah ditetapkan dengan ketua Putu Gede Hariyadi, didampingi Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota. Sidang pertama akan digelar secara terbuka untuk umum,” jelas Pejabat Humas PN Solo Bambang Aryanto, kemarin (10/4).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdtg/2025/PN.Skt. Perkara ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 24 April 2025 mendatang. Bambang menambahkan, gugatan didaftarkan pada Rabu (9/4) oleh Aufaa Luqman, warga Kelurahan Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo.
Selain Jokowi, turut digugat dalam perkara itu wakil presiden pendamping Jokowi di periode kedua kepresidenannya, Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka. Bambang menekankan bahwa secara hukum semua pihak wajib hadir, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.
”Untuk penggugat, secara etika harus hadir langsung. Sedangkan tergugat dapat diwakili kuasa hukum,” ujarnya. Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi karena gagal memproduksi mobil Esemka secara massal seperti dijanjikan. Penggugat juga menuntut ganti rugi senilai Rp 300 juta, yang setara dengan dua unit mobil Esemka tipe pikap termurah.
Penggugat juga meminta agar putusan dapat dieksekusi meskipun terdapat upaya hukum lanjutan dan menuntut biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan khusus terkait materi gugatan tersebut. “Kita lihat dulu isi gugatan secara menyeluruh. Tidak semua gugatan bisa langsung direspons begitu saja karena masing-masing harus dilihat konteks dan dasarnya,” kata dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena batalnya produksi massal mobil Esemka. Mobil yang dirakit anak-anak SMK di Solo tersebut sebelumnya sempat dipopulerkan oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Klien kami menaruh minat terhadap mobil Esemka, khususnya varian Bima jenis pikap. Dia berencana mengguna kan mobil tersebut untuk memulai usaha jasa angkutan di Kota Surakarta,” ujar Arif.
Arif menyebut, satu unit Esemka Bima dibanderol Rp 150–170 juta dan kliennya sebenarnya berencana membeli dua unit. “Setelah Jokowi menjadi presiden, beliau meresmikan pabrik perakitan Esemka di Boyolali pada 6 September 2019. Namun, realisasinya tidak berjalan sebagaimana janji yang pernah disampaikan,” imbuh Arif.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Arif, usaha tersebut pupus karena Jokowi dinilai tidak mampu merealisasikan janjinya menjadikan Esemka sebagai mobil nasional. Itulah yang mendorong gugatan yang didasarkan pada asas point d’interet point d’action tersebut. Asas hukum perdata itu berarti ”titik kepentingan, titik aksi”, yang berarti siapa yang memiliki kepentingan hukum yang sah berhak mengajukan gugatan atau tuntutan hukum.
Untuk itu, Arif berharap hakim bisa menerima dan megabulkan gugatan untuk seluruhnya. Di antaranya menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara masal adalah perbuatan wanprestasi kepada penggugat. (atn/dam/ttg)
Editor : Hanif