PONTIANAK POST – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Garut memasuki babak baru.
Publik dan warganet mulai mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku dalam video pemeriksaan USG yang viral di media sosial.
Nama dr Iril Syafril kini ramai disebut sebagai dokter dalam rekaman CCTV tersebut.
Salah satu akun Instagram, @faanyyn, membagikan kesaksian pribadinya dan menyebut secara langsung nama dokter yang sama.
Ia mengaku nyaris menjadi korban karena cara pemeriksaan USG yang dianggap tidak sopan.
"Maaf ini dr. Iril Syafril, dokter dari Klinik Karya Harsa. Saya hampir aja jadi korban. Emang cara USG-nya nggak sopan. Tangan beliau hampir meraba bagian tidak senonoh," tulisnya.
Ia juga mengungkapkan sempat menerima pesan WhatsApp yang menawarkan layanan USG gratis.
Namun setelah mengonfirmasi ke pihak administrasi klinik, ia mendapati bahwa klinik tidak pernah mengadakan program tersebut.
"Banyak korban termasuk saya yang dikirimi WhatsApp USG gratis. Tapi langsung saya konfirmasi ke admin, dan mereka bilang itu tidak benar," lanjutnya.
Admin klinik kemudian kembali menghubunginya dan mengaku bahwa banyak pasien lain juga menerima pesan serupa.
Pasien-pasien tersebut bahkan langsung diarahkan masuk ke ruangan tanpa registrasi resmi di meja administrasi klinik—sesuatu yang menambah kejanggalan prosedur.
Kasus ini tak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni secara terbuka menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
"Ini Polda Jabar @divisihumaspolri @humaspoldajabar @humas_jabar @polresgarut ini sangat WAJIB ditangkap... Gak bisa didiamkan!" tulisnya melalui akun media sosial, sembari membagikan foto yang diduga merupakan dr Iril Syafril.
Sementara itu, rekaman CCTV yang sebelumnya viral menunjukkan seorang dokter pria melakukan tindakan yang tidak patut terhadap pasien perempuan dalam ruangan tertutup tanpa kehadiran tenaga medis pendamping seperti perawat atau bidan.
Warganet dan masyarakat kini terus mendesak penegakan hukum yang serius dan transparan terhadap kasus ini, mengingat pentingnya perlindungan pasien serta penegakan etika profesi medis. (mif)
Editor : Miftahul Khair