PONTIANAK POST - Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian besar setiap tahunnya.
Tambahan penghasilan ini menjadi harapan bagi banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama menjelang tahun ajaran baru.
Lantas, kapan gaji ke-13 PNS akan cair pada tahun 2025?
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi ASN selama satu tahun. Komponen pembentuknya meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan sejumlah tunjangan lainnya.
Tak mengherankan jika banyak ASN mencari tahu jadwal pasti pencairan gaji tersebut. Berikut ini ulasan lengkap mengenai pencairan gaji ke-13 untuk PNS pada tahun 2025.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni. Insentif ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli dan menggerakkan perekonomian di kalangan ASN.
Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Berikut ini rincian komponen dan besaran gaji ke-13 serta THR bagi ASN berdasarkan kategori:
- ASN Pusat: Gaji ke-13 dan THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga dan pangan), serta tunjangan kinerja 100 persen.
- ASN Daerah: Komponen sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah masing-masing.
- Pensiunan: Menerima THR setara satu kali jumlah pensiun bulanan. Gaji ke-13 pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan lainnya.
- Kenaikan Tahun 2025: Gaji ke-13 mengalami peningkatan sebesar 12 persen dibanding tahun sebelumnya, mengikuti ketentuan penyesuaian gaji PNS pada tahun anggaran 2025.
Penerima Gaji ke-13 Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025
Berikut daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan ketentuan peraturan tersebut:
- PNS dan calon PNS
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan serta anggota DPRD
- Hakim ad hoc
- Anggota dan pimpinan lembaga nonstruktural
- Pimpinan serta pengelola Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang hak keuangannya disetarakan dengan menteri atau wakil menteri
- Pegawai non-ASN di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural, BLU/BLUD, PTN baru, serta Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat Negara lainnya sesuai peraturan
Siapa yang Tidak Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan Pasal 8 dalam PP tersebut, gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN, TNI, atau Polri yang:
- Sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara;
- Ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan memperoleh gaji dari instansi tempat mereka bertugas.
Kebijakan ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mif)
Editor : Miftahul Khair