Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jadwal, Penerima, dan Besarannya di Tahun 2025!

Miftahul Khair • Senin, 5 Mei 2025 | 14:51 WIB
Ilustrasi Gaji ke 13.
Ilustrasi Gaji ke 13.

PONTIANAK POST - Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian besar setiap tahunnya.

Tambahan penghasilan ini menjadi harapan bagi banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama menjelang tahun ajaran baru.

Lantas, kapan gaji ke-13 PNS akan cair pada tahun 2025?

Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi ASN selama satu tahun. Komponen pembentuknya meliputi gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan sejumlah tunjangan lainnya.

Tak mengherankan jika banyak ASN mencari tahu jadwal pasti pencairan gaji tersebut. Berikut ini ulasan lengkap mengenai pencairan gaji ke-13 untuk PNS pada tahun 2025.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni. Insentif ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli dan menggerakkan perekonomian di kalangan ASN.

Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025

Berikut ini rincian komponen dan besaran gaji ke-13 serta THR bagi ASN berdasarkan kategori:

 

Penerima Gaji ke-13 Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025

Berikut daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan ketentuan peraturan tersebut:

Siapa yang Tidak Menerima Gaji ke-13?

Berdasarkan Pasal 8 dalam PP tersebut, gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN, TNI, atau Polri yang:

Kebijakan ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#Penerima #cair #Komponen #asn #syarat #gaji ke-13