PONTIANAK POST – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS menjadi sorotan publik setelah mengunggah sebuah meme kontroversial yang melibatkan Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Unggahan tersebut dinilai menyinggung norma kesusilaan dan memicu kontroversi luas, hingga akhirnya berujung pada penangkapan SSS oleh Bareskrim Polri pada 6 Mei 2025.
Melalui pernyataan kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, SSS menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada kedua presiden.
"Kami atas nama klien kami memohon maaf kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Joko Widodo atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat unggahan tersebut," ujar Khaerudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu, 11 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa kliennya sangat menyesali tindakannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Penangkapan SSS menuai kritik dari sejumlah pihak, seperti Amnesty International Indonesia dan KontraS, yang menyebut tindakan aparat sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
Kelompok mahasiswa ITB juga menyuarakan protes terhadap prosedur penangkapan yang dianggap tidak sesuai, lantaran tidak adanya surat pemanggilan resmi sebelum penahanan dilakukan.
Sementara itu, kepolisian menjelaskan bahwa SSS dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini bisa mencapai 12 tahun penjara.
Namun demikian, pada 11 Mei malam, Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap SSS.
"Keputusan ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan perkuliahan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menegaskan bahwa kondisi SSS saat ini dalam keadaan sehat dan proses hukum tetap berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis forensik digital.
Pihak kampus melalui Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan terhadap SSS.
"Kami akan terus mendidik dan membina mahasiswi ini agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab, menjunjung etika, dan menghormati nilai-nilai kebangsaan dalam berekspresi," kata Nurlaela.
Kedatangan orang tua SSS ke ITB pada 9 Mei 2025 turut menegaskan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas tindakan anak mereka.
Kasus ini memicu perbincangan luas mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial di era digital.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyarankan pendekatan pembinaan daripada hukuman yang keras.
"Dalam konteks demokrasi, semangat anak muda seperti ini sebaiknya diarahkan melalui pembinaan, bukan langsung dihukum," ujar Hasan.
Dukungan atas penangguhan penahanan juga datang dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang bahkan bersedia menjadi penjamin SSS. Ia meyakini mahasiswi tersebut tidak akan mengulangi kesalahan atau melarikan diri.
Akademisi dan masyarakat umum turut menilai bahwa kasus ini dapat dijadikan momen edukatif, terutama soal penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam membuat konten yang bersifat sensitif.
Dengan penangguhan penahanan, SSS kini diperbolehkan kembali mengikuti kegiatan akademik di kampus. Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan kesadaran dan tanggung jawab sosial saat bermedia digital. (mif)
Editor : Miftahul Khair