PONTIANAK POST - Sebuah pemandangan langka terjadi di Pengadilan Negeri Banjarbaru hari ini. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, tak kuasa menahan air matanya saat memberikan tanggapan dalam sidang kasus pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim.
Firli harus menjalani proses hukum karena produk usaha mikro kecil menengahnya—yang dijual di tokonya—tidak mencantumkan label masa kedaluwarsa. Sidang yang berlangsung Rabu (14/5) itu pun menyita perhatian publik, khususnya para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Saat diminta memberikan pendapat sebagai amicus curiae atau "sahabat pengadilan", Maman tampak begitu emosional.
Ia beberapa kali menyeka air mata dengan tisu yang telah disiapkannya sebelum mulai membacakan pandangannya. "Sangat disayangkan memang, kasus seperti ini tidak seharusnya sampai ke pengadilan," ucap Maman dengan suara bergetar.
Bukan untuk Menyalahkan Siapa pun
Dalam kesempatan itu, Maman menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk membela salah satu pihak atau menyalahkan pihak mana pun. Ia hanya ingin menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang menimpa pelaku UMKM seperti Firli.
Menurut Maman, masalah-masalah seperti ini seharusnya diselesaikan melalui mediasi, bukan langsung dibawa ke meja hijau. Ia menyarankan agar ada upaya pembinaan bagi pelaku usaha kecil agar mereka bisa tetap berkembang tanpa harus khawatir diproses secara hukum.
"Kalau bisa dimediasi dulu, diberi bimbingan, justru UMKM akan lebih maju dan percaya diri. Ini soal kesadaran hukum, bukan niat jahat," kata Maman.
Baca Juga: BYD Klarifikasi Insiden Seal Mengeluarkan: Bukan Kebakaran
Harapan dari Sang Istri
Sebelumnya, Ani, istri Firli, mengatakan bahwa ia sangat berharap kehadiran Menteri Maman bisa memberikan pengaruh besar pada vonis hakim. Ia ingin suaminya dibebaskan, agar keluarga mereka bisa fokus membangun kembali usaha toko yang sudah bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan.
"Harapan saya semoga hadirnya menteri bisa membuka hati nurani hakim, supaya suami saya dibebaskan," ujar Ani saat dikonfirmasi kemarin.
Jika vonis bebas benar-benar didapat, Ani berjanji akan terus melanjutkan usaha mereka dengan lebih baik lagi. "Kami siap dibina, asal bukan dikurung," tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih terus berlangsung. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyoal pentingnya perlindungan hukum dan pembinaan bagi pelaku UMKM, yang merupakan tulang punggung ekonomi rakyat.
Banyak kalangan berharap kasus ini menjadi titik balik bagaimana negara memperlakukan pelaku usaha kecil—dengan hati, bukan hanya dengan aturan keras.
Amicus Curiae
Sebelumnya, Ani, pemilik toko sekaligus istri Firli mengatakan, Menteri Maman akan hadir di persidangan suaminya sebagai sabahat pengadilan atau Amicus Curiae.
Amicus curiae adalah individu atau lembaga yang tidak terlibat langsung dalam sengketa hukum, tapi memiliki kepedulian terhadap kasus. Sebagai Amicus Curiae Mereka memberi opini atau wawasan hukum untuk membantu pengadilan memahami persoalan dari sudut lebih luas.
Pendapat ini bukan bentuk perlawanan atau tuntutan. Ani sangat berharap suaminya dibebaskan. "Harapan saya semoga hadirnya menteri bisa membuka mata hakim atau hakim memakai hati nuraninya memvonis suami saya bebas," kata Ani saat dikonfirmasi Jawa Pos Group, Selasa (13/5/2025).
Ani menambahkan, jika vonis bebas yang diterima suaminya, dirinya bertekad untuk melanjutkan usaha Toko Mama Khas Banjar. "Selanjutnya kami dibina biar bisa lanjut berusaha, bukan kurungan penjara," pungkas Ani. (den)
Editor : Miftahul Khair