PONTIANAK POST - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengonfirmasi keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penilaian ini diperoleh setelah penyelidikan yang dilakukan bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri secara ilmiah.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” ungkapnya dilansir dari Antara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Kamis.
Ijazah tersebut diuji dengan membandingkan sampel dari tiga teman Jokowi yang juga kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengujian meliputi analisis bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor pada waktu itu. Hasilnya menunjukkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah yang dijadikan pembanding.
“Dari penelitian tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tambahnya.
Selain ijazah, Dittipidum dan Puslabfor juga melakukan verifikasi terhadap skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta.
“Skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan pembanding skripsi rekan-rekan senior dan junior Bapak Joko Widodo,” jelas Brigjen Pol. Djuhandhani.
Dalam analisis skripsi, teridentifikasi dua tipe mesin tik yang digunakan, yaitu mesin tik huruf elite dan huruf pica. Skripsi Jokowi menggunakan mesin ketik tipe pica, dan lembar pengesahan skripsi dicetak dengan teknik letterpress, yang membuat tulisan terasa cekung saat diraba.
“Terhadap uji labfor tersebut bersesuaian dengan keterangan dari pemilik percetakan saat itu sehingga terjawab tidak ada proses cetak menggunakan alat lain selain mesin ketik dan alat cetak hand press atau letterpress,” tuturnya.
Setelah mengumpulkan hasil penyelidikan, memeriksa saksi dan dokumen, serta melaksanakan gelar perkara, Dittipidum menyimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana yang ditemukan.
Penyelidikan ini merupakan respons terhadap aduan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana. Aduan tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 pada 9 Desember 2024, mengenai dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi. (mif)
Editor : Miftahul Khair