PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang putusan sela yang digelar secara daring, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hakim menyebut, kasus ini bukan ranah perdata, melainkan masuk ke kategori perkara pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).
"Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini," kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai sidang di PN Solo sebagaimana dikutip dari Radar Solo (jaringan Pontianak Post), Jumat (11/7).
Dengan adanya putusan sela tersebut, maka perkara otomatis tidak akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Pengadilan juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq menanggapi putusan tersebut dengan nada kecewa. Ia mengaku telah memprediksi arah keputusan hakim sejak pagi hari.
"Hakim masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Ini bukan soal kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran," ucap Taufiq.
Meski demikian, Taufiq menegaskan dirinya tidak akan mundur. Ia menyatakan akan segera mengajukan banding terhadap putusan sela tersebut.
Selain itu, ia juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dalam bentuk citizen lawsuit atau gugatan warga negara. "Kami akan ajukan gugatan citizen lawsuit. Ini bukan akhir dari perjuangan kami. Justru ini membuktikan bahwa hakim daerah masih belum berani dan belum cukup pintar dalam menangani perkara semacam ini," pungkasnya.
Kasus Pencemaran Nama Baik Naik ke Penyidikan
Sementara itu, di Jakarta Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/7).
Kemudian untuk laporan dari sejumlah Polres yang telah ditarik oleh Polda Metro Jaya dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.
"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," katanya.
Dua laporan itu segera diberi kepastian hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi.
Laporan yang dicabut berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok sehingga tersisa laporan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Ade Ary.
Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan kembali terhadap Jokowi, Ade Ary menjelaskan, jadwalnya akan dipastikan kembali.
"Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan sebagainya, saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan," katanya.
Pemeriksaan akan diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang agar hadir sebagai saksi dan sebagainya.
Kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi. Para saksi itu adalah orang yang mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa tersebut termasuk dari terlapor.
Dalam penanganan kasus ini, kemarin, Polda Metro Jaya memeriksa Tifauziah Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa. Ia dicecar sebanyak 68 pertanyaan terkait kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Pertanyaannya saya tadi total 1 jam 20 menit dengan 68 pertanyaan," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7).
Tifa menjelaskan pertanyaan yang diajukan masih berkaitan dengan ijazah yang menjadi polemik dan dirinya juga menanyakan apakah ijazah yang bersangkutan ada atau tidak.
"Soalnya ijazahnya tidak ada ya, percuma kan bertanya jawab gitu ya. Nah, itu ternyata ada 68 pertanyaan yang saya lihat kurang lebih tentang penelitian saya terkait dengan ijazah itu. Nah, sebelum saya menjawab tentu saja ijazah itu harus dihadirkan, kan gitu," jelasnya.
Ia juga menjelaskan sebagai pihak yang diundang juga membutuhkan klarifikasi karena semua 68 pertanyaan itu melingkupi ijazah tersebut.
"Tapi kita enggak bisa menjawab, bagaimana kalau tidak ada ijazahnya. Kalau ada ijazahnya, di depan meja ini ya kita berbincang-bincang tentang ijazah tersebut dan itu akan relevan dengan pertanyaan yang diajukan kepada saya," kata Tifa.
Tifa datang memenuhi undangan klarifikasi yang diminta oleh pihak Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu Jokowi. (jp/ant)
Editor : Miftahul Khair