Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Satgas Pangan Usut Dugaan Beras Premium Oplosan, 25 Pemilik Merek Akan Diperiksa

Hanif PP • Rabu, 16 Juli 2025 | 09:52 WIB
Brigjenpol Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan
Brigjenpol Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan

PONTIANAK POST – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sudah memeriksa 22 orang dalam kasus dugaan beras premium yang dioplos. Rencananya, Satgas masih akan meminta keterangan 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram.

Kepala Satgas Pangan Brigjenpol Helfi Assegaf menuturkan, ke-22 orang yang sudah diperiksa itu berasal dari enam perusahaan dan delapan pemilik delapan merek beras kemasan 5 kg.

“Jumlah saksi dalam kasus dugaan beras oplosan akan terus bertambah,” paparnya dalam keterangan tertulis kemarin (15/7).

Satgas Pangan telah melansir daftar beras premium yang diduga dioplos. Sampelnya diambil di berbagai kota dan tempat lintas provinsi.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa (7/7) pekan lalu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan, 85,56 persen dari 212 merek mencantumkan label palsu atau tidak sesuai dengan produk yang dikemas. Itu berdasarkan uji kualitas yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025. Selain itu, 21,66 persen produk tercatat memiliki berat bersih lebih ringan dari yang tertera pada kemasan.

 

Reaksi Beragam

Di sisi lain, merebaknya kasus dugaan beras oplosan ini memicu beragam reaksi di sejumlah daerah. “Kalau benar dioplos, itu bikin pembeli tidak akan lagi percaya kepada pedagang,” kata Sriyati, seorang pedagang sembako di Pasar Beringharjo, Kota Jogja kepada Radar Jogja Grup Jawa Pos.

Santi Nur Mawati, salah satu pembeli di Pasar Beringharjo, menilai, beredarnya beras oplosan jelas sangat merugikan konsumen.  “Misalnya beli Mentik Wangi Rp 17.500 per kilo kok malah dapatnya beras tidak enak,” sebutnya.

Di Kulonprogo, Jogjakarta, sejumlah distributor juga ramai melakukan penarikan produk beras di beberapa toko. Pantauan Radar Jogja di salah satu jejaring minimarket menunjukkan bahwa semua merek beras premium telah ditarik.

Kepala Bidang Usaha Dinas Perdagangan Kulonprogo Endang Zulywanti mengatakan, penarikan itu terjadi di sekitar 15 toko swalayan. “Kami melakukan pemantauan. Kalau di pasar tradisional kami tak menemukan ada merek premium,” ujarnya.

Tapi, pihaknya belum bisa memastikan penarikan dilakukan oleh manajemen atau distributor produk. Endang menyampaikan, penarikan produk beras premium bermerk itu mulai terlihat sekitar sepekan terakhir.

Penarikan diduga akibat maraknya isu beras premium yang tak sesuai kuantitas dan kualitasnya. Endang menyampaikan, pihaknya terus memantau distribusi beras premium. Tapi, pengawasan konkritnya tak bisa dilakukan oleh pihaknya. “Lantaran, untuk pengujian berat dan kualitas beras ada lembaga yang lebih berwewenang,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) akan segera melakukan operasi terkait ketersediaan dan kesesuaian standar beras di Kota Medan. “Kami akan memastikan semua beras yang beredar merupakan beras yang sesuai standar dan regulasi yang ditetapkan,” ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Medan Gelora Ginting kepada Sumut Pos.

Sedangkan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jateng Sucahyo mengaku belum menemukan indikasi tersebut di pasar tradisional. “Sebetulnya hasil pemantauan setelah kita konfirmasi ke teman-teman itu tidak ada ya, belum ditemukan (beras oplosan) itu. Enggak tahu kalau itu di luar pasar tersebut,” jelas Sucahyo kepada Radar Semarang Grup Jawa Pos kemarin.

Terkait kemungkinan peredaran beras oplosan di supermarket dan toko ritel, Sucahyo mengaku akan menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan kelayakan beras yang layak diedarkan kepada konsumen. “Teman-teman kita, khususnya di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen, itu nanti akan turun ke lapangan (mengecek toko ritel),” katanya.

 

Pendalaman Data

Menurut Helfi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pendalaman apakah ada perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya.

Sementara itu, Wadir Tippideksus Bareskrim Kombespol Zain Dwi Nugroho menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengoplos beras dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, pemeriksaan tersebut bisa memengaruhi pasokan beras di masyarakat.

“Jangan sampai perusahaan-perusahaan ini menahan distribusi beras, baik premium maupun medium. Produksi perusahaan ini cukup besar, jangan sampai terjadi kelangkaan,” terangnya.

Saat ini, petugas tengah mengecek kualitas beras di setiap perusahaan. Diambil sampel yang digunakan untuk pengujian di laboratorium. Hasilnya akan diketahui apakah terjadi pengoplosan beras atau tidak. “Kualitas beras juga akan diketahui,” paparnya.

Standar Beras

Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 tentang peraturan mutu beras, beras premium memiliki kadar air maksimal 14 persen. Kemudian, butir kepala beras minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Dalam peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras juga diatur hal serupa. Dasar aturan lainnya juga termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras (idr/wan/inu/oso/kap/map/ttg)

Editor : Hanif
#satgas pangan #beras oplosan #beras premium #beras #pasar tradisional #DKP3