PONTIANAK POST - Pemerintah secara bertahap mengungkap poin-poin penting dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), termasuk mengenai bea masuk.
Setelah AS menyatakan bahwa produknya akan bebas dari tarif impor serta hambatan nontarif saat memasuki pasar Indonesia, kini Gedung Putih juga menambahkan bahwa pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh pihak AS merupakan bagian dari perjanjian tersebut yang memiliki tarif hingga 19 persen.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, angkat bicara mengenai hal ini. Ia menekankan bahwa kesepakatan bilateral tersebut, sebagaimana diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih, tidak berarti memberikan akses bebas terhadap data pribadi warga negara.
Ia menyampaikan bahwa kesepakatan perdagangan itu menjadi landasan hukum yang kuat, aman, dan dapat dikendalikan dalam pengelolaan lintas batas data pribadi.
“Masih finalisasi sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo, negosiasi masih terus berjalan. Bahkan, dalam rilis resmi Gedung Putih disebutkan bahwa kesepakatan ini masih dalam tahap finalisasi," ujar Meutya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/7).
Karena perjanjian belum final, Meutya menjelaskan bahwa pembicaraan teknis antara kedua negara masih akan terus dilakukan.
Meskipun begitu, ia menyebutkan bahwa kesepakatan ini dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di AS, seperti media sosial, mesin pencari, layanan komputasi awan, dan platform perdagangan daring.
Ia juga menjelaskan bahwa prinsip utama dari alur transfer data akan berpegang pada tata kelola yang baik, perlindungan hak individu, serta penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional.
Transfer data antarnegara, menurut Meutya, hanya diperbolehkan untuk tujuan sah dan terbatas serta harus dapat dibenarkan dari sisi hukum.
"Pemerintah akan memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan dan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," katanya.
Karena itu, pengiriman data tersebut akan diawasi secara ketat dan berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kedua aturan ini menjadi acuan utama dalam menentukan syarat pengiriman data pribadi ke luar negeri.
Meutya menambahkan bahwa praktik transfer data antarnegara merupakan hal yang lumrah dalam dunia digital saat ini. Negara-negara anggota G7, termasuk AS, telah lama menjalankan praktik ini sebagai bagian dari sistem tata kelola data global.
Ia memberikan beberapa contoh konkret aktivitas transfer data lintas negara yang umum terjadi, seperti penggunaan layanan pencarian Google atau Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud, penggunaan media sosial seperti WhatsApp dan Facebook, transaksi di platform e-commerce, hingga keperluan penelitian dan pengembangan teknologi digital. (*)
Editor : Miftahul Khair