PONTIANAK POST - Menanggapi dinamika publik terkait wacana program transmigrasi baru di Kalimantan Barat, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia secara resmi memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya.
Dalam unggahan yang dipublikasikan dua hari lalu, Kementerian menegaskan bahwa saat ini tidak ada penempatan transmigran baru di Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, tidak ada penempatan transmigran baru di Kalimantan Barat, karena belum ada permintaan resmi dari pemerintah daerah setempat. Ini adalah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian,” tulis akun resmi @kementrans.ri
Unggahan tersebut sekaligus menjadi respons atas pernyataan elemen masyarakat Kalbar dan Fraksi PAN DPRD Kalbar yang sebelumnya menyampaikan penolakan terhadap program transmigrasi baru demi menghindari gejolak sosial dan memprioritaskan pembenahan transmigran lama.
Kementerian menekankan bahwa penghentian sementara penempatan transmigran baru bukan berarti program transmigrasi dihentikan. Sebaliknya, pemerintah justru tengah memperkuat fokus pada revitalisasi kawasan transmigrasi yang sudah ada.
"Program transmigrasi tetap berjalan, namun kini lebih diarahkan pada pemulihan, penguatan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat transmigrasi yang telah lama menetap. Tujuannya agar program ini lebih berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal,” jelas keterangan tersebut.
Upaya revitalisasi mencakup perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, listrik, sanitasi, serta penguatan ekonomi melalui pengembangan usaha mikro, pertanian berkelanjutan, dan pelatihan keterampilan.
Kementerian juga menegaskan komitmen untuk membangun kawasan transmigrasi secara inklusif dan berkelanjutan, dengan melibatkan masyarakat lokal dan menghormati kearifan budaya setempat.
“Kami terus mendorong pembangunan kawasan transmigrasi yang tumbuh bersama masyarakat sekitar, dengan semangat gotong royong dan kolaborasi. Transmigrasi bukan sekadar pemindahan, tapi integrasi sosial dan ekonomi yang harmonis,” tulis Kementerian.
Pesan ini pun mendapat banyak dukungan dari netizen, terutama dari warga Kalimantan Barat yang mengapresiasi langkah pemerintah pusat dan daerah dalam mengedepankan kehati-hatian serta keadilan dalam kebijakan pembangunan.
Dalam penjelasannya, Kementerian menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah. “Penempatan transmigran baru hanya bisa dilakukan jika ada permintaan resmi dari pemerintah provinsi atau kabupaten, yang didukung kajian sosial, ekonomi, dan lingkungan. Ini bagian dari prinsip otonomi daerah dan partisipasi publik,” lanjut unggahan tersebut.
Respons Kementerian Transmigrasi ini dinilai sebagai langkah positif dalam menyeimbangkan aspirasi daerah dan kebijakan nasional. Fraksi PAN Kalbar sendiri telah menyatakan kesiapan untuk terus berdialog dan mendukung program revitalisasi yang pro-rakyat.
“Kami mengapresiasi klarifikasi dari Kementerian. Ini membuktikan bahwa suara rakyat dan wakil rakyat masih didengar. Mari kita fokus memperbaiki yang sudah ada, sebelum memikirkan yang baru,” ujar Ritaudin, Wakil Ketua Fraksi PAN Kalbar, kemarin.
Dengan komunikasi yang terbuka antara pusat, daerah, dan masyarakat, diharapkan program transmigrasi ke depan bisa menjadi instrumen pembangunan yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Komisi V DPR RI yang memutuskan untuk menghentikan sementara program transmigrasi baru secara nasional. Alih-alih membuka program pemindahan warga baru, pemerintah diminta fokus merevitalisasi dan memperbaiki kondisi transmigrasi yang sudah ada sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan Fraksi PAN Kalbar, yaki Zulfydar Zaidar Mochtar, Ritaudin, Muhammad Jais, Maskur dan Yuliani, usai diberikan arahan dari Boyman Harun, Ketua DPD PAN Kalbar sekaligus Anggota Komisi V DPR RI, yang baru saja menghadiri rapat kerja dengan Kementerian Transmigrasi.
“Kami sangat mendukung keputusan Komisi V. Tidak ada lagi program memasukkan transmigran baru ke seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Barat. Fokusnya sekarang harus pada revitalisasi dan verifikasi terhadap transmigrasi yang sudah lama ada,” tegas Ritaudin, Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar. (den)
Editor : Miftahul Khair