PONTIANAK POST - Per 31 Juli 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional telah mencapai 92,63 persen.
Namun demikian, PT Pos Indonesia (Persero) melaporkan bahwa sekitar 1 juta penerima belum mencairkan bantuan tersebut, meski waktu pencairan akan berakhir pada 3 Agustus 2025.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, mengimbau masyarakat penerima bantuan untuk segera mengecek status dan mengambil dana bantuan di Kantor Pos terdekat sebelum batas waktu berakhir.
"(Hingga akhir Juli 2025) Lebih dari satu juta penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap para penerima segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat,” ujar Haris dalam keterangannya, Rabu (30/7).
Haris menambahkan bahwa tenggat pencairan hingga 3 Agustus 2025 telah ditetapkan sesuai kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih proaktif memeriksa status penerimaannya.
Cara Cek Status Penerima BSU
- Melalui Aplikasi Pospay Mobile:
- Unduh aplikasi Pospay Mobile.
- Buka aplikasi, lalu pilih ikon (i) berwarna jingga di pojok kanan bawah.
- Klik logo Kemenaker.
- Pilih jenis bantuan: Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Klik Cek Status Penerima.
- Jika terdaftar, unggah foto e-KTP yang jelas.
- Lengkapi data pribadi dan klik Lanjutkan.
“Cara ceknya mudah. Install aplikasi Pospay Mobile, masuk ke fitur pengecekan BSU di halaman pertama, lalu masukkan NIK. Bila status Anda terdaftar sebagai penerima, segera datang ke Kantor Pos terdekat sebelum 3 Agustus,” jelas Haris.
- Melalui Situs Resmi Kemenaker:
- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
- Scroll ke bagian Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan NIK dan kode keamanan sesuai instruksi.
- Jika Anda termasuk penerima, akan muncul notifikasi sebagai berikut:
“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.”
Proses Verifikasi & Pencairan di Kantor Pos
Pencairan BSU hanya dapat dilakukan langsung di Kantor Pos, dengan membawa dokumen identitas sesuai NIK.
Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan diterima oleh pihak yang berhak.
“Kami ingin memastikan bahwa distribusi bantuan ini transparan dan akurat. Oleh karena itu, verifikasi dilakukan langsung di kantor pos. Kami juga sudah menyampaikan informasi ini lewat berbagai kanal komunikasi," kata Haris. (*)
Editor : Miftahul Khair