Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Yusril: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Konstitusi

Miftahul Khair • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 12:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

PONTIANAK POST – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Yusril, kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut didasarkan pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Ia menyatakan bahwa prosedur konstitusional telah dijalankan dengan benar.

"Presiden telah meminta pertimbangan DPR melalui surat resmi, serta mengutus Menteri Hukum dan HAM dan Mensesneg untuk berkonsultasi langsung dengan parlemen," kata Yusril dalam keterangan resminya, Jumat (1/8).

Yusril menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini tidak hanya berlaku untuk Hasto dan Thomas, tetapi juga mencakup lebih dari seribu narapidana lain yang sedang diproses permohonannya.

Secara hukum, Yusril menguraikan bahwa amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan, sedangkan abolisi menghapus proses penuntutan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU Darurat No. 11 Tahun 1954.

"Bagi Pak Hasto, yang telah divonis di pengadilan tingkat pertama, hukumannya otomatis dihapuskan dan tidak perlu mengajukan banding. Sementara Pak Thomas Lembong yang masih dalam proses banding, seluruh penuntutannya dihapuskan melalui abolisi," jelas Yusril.

Ia menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional.

"Apa yang dilakukan Presiden sejalan dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku. Ini bukan keputusan sepihak, tetapi melalui mekanisme yang sah," ujar Yusril. (bry)

Editor : Miftahul Khair
#abolisi #yusril ihza mahendra #hasto kristiyanto #Tom Lembong #Presiden Prabowo #amnesti #menteri koordinator bidang hukum ham imigrasi dan pemasyarakatan