PONTIANAK POST - Pengamat politik Universitas Jember, Dr M. Iqbal, memaparkan dampak politik terkait dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
"Pemberian abolisi dan amnesti itu secara komunikasi politik bisa menciptakan resonansi dengan efek persuasi dan persepsi publik yang kuat bahwa Presiden Prabowo adalah sosok pahlawan dan negarawan," katanya, Sabtu.
Menurutnya, publik cukup tahu kalau kasus dugaan korupsi yang memidanakan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto itu sarat dengan kriminalisasi politik, sehingga hukum digunakan jadi senjata politik, akhirnya penegakan keadilan hukum seketika dirobohkan oleh kepentingan politik dengan memenjarakan lawan politik.
"Bagi Tom Lembong bersama jejaring politik Anies Baswedan, pemberian abolisi berpotensi menciptakan politik utang budi yang bisa saja menekan daya kritis terhadap pemerintahan saat ini," tuturnya.
Sedangkan PDI Perjuangan pasca-pemberian amnesti pada Hasto maka diperintahkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Apabila ke depan sampai akhir periode 2029, PDI Perjuangan turut totalitas membersamai kepemimpinan dan kebijakan Prabowo, maka politik parlemen jadi absolut tanpa oposisi," katanya.
Pakar komunikasi politik itu memaparkan efek domino politik dan hukum yang krusial ke depan terkait dengan abolisi dan amnesti tersebut bisa menjadi preseden buruk atas kasus korupsi atau hukum karena siapapun politisi yang korup bisa berharap pakai skema abolisi dan amnesti (maupun grasi atau rehabilitasi) agar dibebaskan oleh presiden.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembaong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, adalah demi rekonsiliasi dan persatuan.
"Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan," kata Supratman saat konferensi pers terkait pemberian abolisi dan amnesti di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8) malam.
Dengan abolisi dan amnesti itu, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua komponen bangsa bersatu membangun Indonesia.
"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa 'semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun', apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," katanya.
Menkum enggan menghubungkan pemberian abolisi dan amnesti ini dengan muatan politis sebab pengampunan ini menurutnya diberikan murni atas dasar hak prerogatif Presiden.
"Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya," katanya.
Supratman menegaskan pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, yang keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi, tidak akan mengurangi semangat pemberantasan korupsi ke depannya.
Dia meminta publik untuk tidak khawatir karena Presiden Prabowo bersama dengan jajaran aparat penegak hukum tidak akan pernah gentar untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," ucapnya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Sebelumnya, Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif Harun Masiku.
Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom sebelumnya divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Keduanya pun langsung bebas pada Jumat (1/8) malam usai Menkum menyerahkan keputusan presiden (keppres) terkait amnesti dan abolisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.(ant)
Editor : Hanif