Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Fenomena Pengibaran Bendera Bajak Laut One Piece Jelang HUT RI: Jangan Melebihi Ketinggian Merah Putih, Bisa Terjerat Pidana

Hanif PP • Minggu, 3 Agustus 2025 | 09:52 WIB
VIRAL: Bendera One Piece, Jolly Roger, bergambar topi jerami yang belakangan ini viral di medsos.
VIRAL: Bendera One Piece, Jolly Roger, bergambar topi jerami yang belakangan ini viral di medsos.

PONTIANAK POST - Pengibaran bendera bajak laut One Piece, Jolly Roger, di sejumlah wilayah Indonesia menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI menjadi sorotan banyak pihak. Pemerintah mengecam pihak-pihak yang mengibarkan bendera tersebut dan menyampaikan ancaman pidana bagi para pelakunya.

 

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal menilai fenomena ini sebagai sesuatu yang harus disikapi dengan kewaspadaan. Dia mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjebak dalam tindakan yang dapat memecah belah bangsa.

“Anak muda kita tidak boleh terjebak dalam upaya apapun yang berpotensi memecah belah bangsa,” kata Rizki Faisal kepada wartawan, Sabtu (2/8).

Ia menyampaikan keprihatinan atas maraknya pemasangan bendera Jolly Roger di ruang-ruang publik dan lingkungan permukiman warga.

Menurut dia, simbol budaya populer tersebut bisa membawa dampak negatif, jika berkembang menjadi simbol perlawanan atau protes sosial yang tidak terkendali.

“Kita perlu melihat fenomena ini dengan cermat. Jangan sampai ekspresi budaya populer justru dimanfaatkan atau berkembang menjadi simbol perlawanan yang berpotensi memecah belah bangsa, terutama di tengah momen kebangsaan,” tegasnya.

Rizki memahami kedekatan generasi muda dengan budaya pop global seperti anime dan manga, namun ia mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai kebangsaan.

“Ketika simbol asing dipasang layaknya bendera nasional di tempat-tempat umum, ini sudah memasuki wilayah sensitif. Kita tidak boleh abai terhadap dampak psikososialnya,” ujar Legislator Dapil Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Karena itu, Rizki juga mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap proporsional. Ia menekankan perlunya pendekatan yang edukatif terhadap masyarakat.

“Kami di Komisi III akan terus mengawal agar ruang ekspresi tetap sehat, bebas, namun tetap dalam koridor cinta tanah air dan tidak menyulut sentimen yang mengarah pada disintegrasi,” urainya.

Mantan aktivis 98 itu mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya tokoh pemuda dan komunitas digital, untuk lebih selektif dalam memilih simbol-simbol yang ditampilkan di ruang publik, terlebih menjelang momen perayaan nasional.

Baca Juga: Pengamat: Abolisi dan Amnesti Bisa Ciptakan Politik Utang Budi dan Lumpuhkan Oposisi

“Mari kita rayakan HUT RI dengan semangat persatuan dan simbol-simbol yang memperkuat identitas bangsa, bukan justru membingungkan makna kebangsaan kita,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi fenomena ini, Badan Siber Ansor mengajak generasi muda untuk menghormati Bendera Merah Putih sebagai salah satu lambang negara.

“Silakan berekspresi, silakan pasang bendera One Piece atau simbol budaya lain, tapi jangan sampai melebihi ketinggian Merah Putih. Jangan pula mengabaikan makna dan posisi sakral bendera negara,” kata Ketua Badan Siber Ansor Ahmad Luthfi.

Menurut dia, semangat petualangan, keberanian, dan solidaritas dalam serial One Piece sejalan dengan nilai-nilai perjuangan dan persatuan bangsa Indonesia. Namun, dia menilai, posisi dan kehormatan Bendera Merah Putih tidak boleh dikalahkan oleh simbol apa pun.

“Kami memahami bahwa generasi muda kini mengekspresikan aspirasi dan identitas mereka melalui budaya populer. Simbol seperti bendera One Piece bisa dimaknai secara positif, selama tidak menyalahi nilai-nilai kebangsaan,” tuturnya.

Dia pun mengingatkan pentingnya meneladani pemikiran presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

“Kita belajar dari Gus Dur. Kebebasan itu penting, tapi harus tetap dalam bingkai kebangsaan. Jangan sampai semangat merdeka justru mengaburkan simbol-simbol kemerdekaan itu sendiri,” katanya.

Dengan maraknya fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT Ke-80 RI, Badan Siber Ansor mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang memperuncing perbedaan.

Tugas generasi muda hari ini, kata Luthfi, tidak hanya menjadi kreatif, tetapi juga cerdas dalam menjaga harmoni antara ekspresi dan etika.

Badan Siber Ansor juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momen ini sebagai panggung refleksi bahwa Indonesia dibangun bukan hanya oleh semangat merdeka, melainkan juga oleh tanggung jawab untuk menjaga dan merawat simbol-simbol kedaulatan yang telah diperjuangkan.

“Budaya pop bukan ancaman, selama kita mampu mengelolanya dengan bijak. Justru ini bisa menjadi media penguat semangat gotong royong, persaudaraan, dan nasionalisme, tapi jangan sampai identitas kita sebagai bangsa Indonesia tergerus oleh tren global yang tidak kita filter secara tepat,” ujarnya.

 

Ada Konsekuensi Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menilai pemasangan bendera One Piece menjelang HUT RI merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata BG dalam siaran pers.

Menurut BG, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Namun jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata BG.

Pada pasal 66, ada konsekuensi pidana tegas bagi pelanggaran terhadap bendera negara. Bunyi Pasal 66: "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Karenanya, BG berharap dalam momentum HUT ke-80 ini, masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.

Sebagaimana diketahui, One Piece merupakan sebuah seri manga Jepang yang ditulis dan diilustrasikan oleh Eiichiro Oda. Seri manga yang menceritakan petualangan Monkey D. Luffy menjadi raja bajak laut itu terbit sejak 22 Juli 1997 sampai sekarang.

Setahun kemudian, manga itu lantas diadaptasi menjadi serial animasi video dan tayang sampai sekarang. Kisah One Piece tidak hanya tentang pencarian harta karun, tetapi juga tentang impian dan kebebasan. (jp/ant)

Editor : Hanif
#gus dur #kepri #bajak laut #bendera nasional #Jolly Roger #HUT RI 80 #Rizki Faisal #pengibaran bendera #simbol perlawanan #one piece