PONTIANAK POST - Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga Selasa, 6 Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas bagi penerima bantuan yang belum sempat mencairkan dana melalui PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, pencairan BSU dijadwalkan berakhir pada 3 Agustus 2025.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia, batas waktu pencairan resmi diperpanjang selama lima hari.
"Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah," ujar Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Antara.
Pemerintah juga mempercepat penyaluran BSU di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Salah satu strateginya adalah dengan menjemput bola, menyasar langsung kelompok pekerja seperti buruh perkebunan dan nelayan.
“Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan,” jelas Indah.
Kriteria Penerima BSU 2025
Program BSU tahun ini ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk:
- 17,3 juta pekerja formal
- 565 ribu guru honorer
Setiap penerima hanya akan menerima bantuan satu kali sebesar Rp600 ribu, yang mencakup periode Juni–Juli 2025.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun untuk mendukung pelaksanaan program ini.
Baca Juga: BSU 2025 Hanya Sampai 3 Agustus: Cek Statusmu di Sini, Segera Ambil Jika Muncul Notifikasi Ini!
Penyaluran Hampir Tuntas, Sisanya Segera Cair
Plt Direktur Utama Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, menyatakan bahwa per awal Agustus 2025, distribusi BSU telah mencapai 92 persen.
“Kami berharap hari ini mendekati 94 persen. Jadi, dalam waktu kurang dari lima hari sudah bisa selesai 100 persen,” ujarnya dengan optimistis.
Jangan Lewatkan! Segera Cairkan Sebelum 6 Agustus 2025
Bagi pekerja yang belum mencairkan BSU 2025, segera kunjungi kantor pos terdekat sebelum batas akhir pada Selasa, 6 Agustus 2025.
Program ini tidak dipungut biaya dan pencairannya dilakukan secara langsung (offline) dengan membawa dokumen identitas yang diperlukan. (*)
Baca Juga: Update BSU Juli 2025: Sudah 92 Persen Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Editor : Miftahul Khair