Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Antam dan PT Loco Montrado

Deny Hamdani • Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:16 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Uang tersebut disita dari Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, karena uang itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Uang ini diduga kuat merupakan hasil dari kegiatan korupsi yang sedang kami selidiki,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Selasa, 5 Agustus 2025. Namun, KPK belum mengungkap secara detail di mana tepatnya uang tersebut disita. Lokasi penyitaan masih dirahasiakan demi kelancaran proses hukum.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Salah satunya Dody Martimbang, mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam. Ia telah diadili dan divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 11 Oktober 2023.

Hakim Ketua Bambang Joko Winarno menyatakan Dody terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, Siman Bahar sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2021, namun statusnya sempat gugur setelah ia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kini KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka tanpa memberi penjelasan lebih lanjut soal proses hukum sebelumnya.

Penyitaan uang ratusan miliar ini menunjukkan bahwa KPK serius mengusut tuntas kasus korupsi di sektor pertambangan, khususnya yang melibatkan perusahaan BUMN seperti PT Antam. Publik pun kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap Siman Bahar dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. (den)

Editor : Miftahul Khair
#Kerja sama #Antam #pengolahan anoda logam #kpk #Korupsi #Loco Montrado