PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainuddin atas kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan tewasnya pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynatta Oktavandi, serta melukai dua korban lain berinisial A dan S.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.20 WIB di depan Alfamart Kalipancur, Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Semarang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari bersama anggota majelis Muhammad Djohan Arifin dan Rightmen MS Situmorang, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 1 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zainuddin bin Mulyono selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta...," ujar Mira saat membacakan putusan pada Jumat (8/8/2025).
Majelis hakim menyatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 80 ayat (1) UU yang sama untuk perbuatan yang menyebabkan luka.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena menyebabkan kematian dan luka pada korban lain, serta mencoreng nama baik Polri sebagai institusi, mengingat Robig adalah anggota aktif kepolisian.
"Pertimbangan memberatkan, terdakwa sebagai anggota polisi telah mencoreng institusi Polri," tegas Mira.
Hakim juga mengungkapkan bahwa aksi kekerasan dilakukan dengan senjata api organik inventaris dinas Polri jenis revolver merek CDP nomor seri 651336.
Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara, namun berbeda pada subsider denda: jaksa menuntut subsider 6 bulan, sedangkan hakim memutuskan 1 bulan penjara. (*)
Editor : Miftahul Khair