Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KPAI: Pemerintah Berwenang Blokir Roblox jika Langgar UU ITE

Hanif PP • Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:59 WIB
Ilustrasi Roblox
Ilustrasi Roblox

PONTIANAK POST - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara soal isu larangan game Roblox. Komisioner KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk memblokir atau memutus akses game online Roblox bila pengelola game online tersebut terbukti melanggar undang-undang sebagai penyelenggaran sistem elektronik (PSE).

Kawiyan menuturkan, mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas dan tegas tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE), termasuk game Roblox, punya kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur, atau layanan PSE. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE," paparnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/8).

 Menurutnya, saat ada PSE yang benar-benar melakukan pelanggaran dengan mengabaikan Pasal 16A dan berakibat pada terlanggarnya hak-hak anak dan menjadikan anak sebagai korban (kekerasan, adiksi atau kecanduan, perjudian online, pornografi, eksploitasi online, dan sebagainya), pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut. "Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” lanjut Kawiyan.

Soal dugaan adanya anak korban dari game Roblox sebagaimana diungkapkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kawiyan meminta agar Kementerian Komdigi segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban. Anak-anak yang menjadi korban PSE dan game online mengalami dampak yang luar biasa baik secara fisik, psikis, mental, dan sosial. "Anak yang rentan terganggu, bahkan kehilangan masa depannya," tegasnya.

UU ITE maupun Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang merupakan turunan UU ITE mengatur secara detail prosedur keamanan setiap PSE untuk memberikan keamanan dan perlindungan kepada anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

“Kalau sebuah PSE tidak menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut dan mengabaikan keselamatan dan perlindungan anak, maka PSE tersebut harus diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atan pemutusan akses secara permanen,” tegasnya.

Berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu yakni Kementerian Komdigi.

Kawiyan mengakui ada game online yang memiliki nilai positif dan edukatif. Selain memiliki rating dan disesuaikan dengan umur anak, game online tersebut dimainkan anak dengan pendampingan dan pengawasan orang tua. Namun, Kawiyan juga menilai ada banyak anak yang menjadi korban dampak negatif game online, antara lain karena memainkan tidak sesuai klasifikasi umur.

"Ada pula oknum-oknum yang memanfaatkan game sebagai jaringan digital untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, mengajarkan kekerasan, dan sebagainya," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, sebelumnya menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada rencana untuk memblokir game tersebut.

"Belum ada rencana, nggak ada, belum ada rencana (memblokir game Roblox),” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8).

Dia menegaskan, Komdigi masih akan melakukan evaluasi. Dia pun akan menunggu perkembangannya dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital. “Sampai nanti kita lihat, kita evaluasi kan ada Dirjen Pengawasan Ruang Digital yang terus memantau. Belum ada penyampaian dari dirjen tersebut, nanti kita lihat,” ungkap dia.

Kontroversi game Roblox ini mencuat menyusul pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Mu’ti sebelumnya melarang para pelajar bermain Roblox. Larangan itu disampaikan di sela kunjungan untuk memantau pelaksanaan cek kesehatan gratis (CKG) untuk pelajar di SDN Cideng 02, Jakarta Pusat, Senin (4/8). 

“Nah tadi yang blox-blox (Roblox, red) tadi itu ya, jangan main yang itu. Karena itu tidak baik ya,” ungkap Abdul Mu'ti.

Menurut Abdul Mu’ti, tingkat intelektualitas anak-anak belum mampu membedakan mana yang nyata dan mana yang rekayasa. Hal ini yang kemudian membuat mereka cenderung meniru adegan-adegan dalam game tersebut. Tak terkecuali adegan kekerasan yang ada.

Contohnya adanya adegan membanting karakter dalam game. Dalam konteks game, hal itu dianggap wajar. Akan tetapi menjadi masalah serius jika dilakukan dalam kehidupan nyata. (idr/jp)

Editor : Hanif
#melanggar UU ITE #kpai #elektronik #pemerintah #Penyelenggara #blokir #Roblox