PONTIANAK POST – Suasana haru menyelimuti rumah duka Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Asrama TNI AD Kuanino, Kota Kupang, Senin (11/8). Tangis pecah ketika Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, tiba tepat pukul 14.18 WITA untuk menemui keluarga almarhum.
Begitu melihat sang jenderal dan rombongan tiba, Sepriana Paulina Mirpey, ibunda Prada Lucky, langsung tersungkur sujud di hadapan Pangdam sambil meratap memohon keadilan atas kematian anak sulungnya.
“Saya mohon Bapak. Saya berlutut di bawah kaki Bapak. Dia masih punya dua adik yang masih kecil,” ucap Sepriana dengan suara bergetar. Air mata terus mengalir di pipinya.
Kedatangan Pangdam bukan sekadar melayat, tetapi juga membawa kabar perkembangan penyidikan. Kodam IX/Udayana telah menetapkan 20 prajurit TNI AD dari Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo, sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya berpangkat perwira pertama (Letnan Dua).
“Seluruhnya sudah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses rekonstruksi akan segera dilakukan,” ujar Mayjen Piek Budyakto di hadapan keluarga duka dan awak media.
Meski telah mengungkap jumlah dan status para tersangka, Pangdam belum membeberkan identitas perwira dan prajurit lainnya yang terlibat. “Penyidik yang akan menyampaikan. Perkembangan kasus ini akan saya laporkan kepada pimpinan,” tambahnya.
Prada Lucky, prajurit muda yang baru memulai pengabdian di Batalyon TP 834/Wakanga Mere, diduga meregang nyawa akibat penganiayaan beramai-ramai oleh seniornya.
TNI AD Akui Ada Satu Korban Lain
Prada Lucky Chepril Saputra Namo bukan satu-satunya korban dalam kasus dugaan penganiayaan berujung kematian di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere. TNI AD mengakui ada seorang korban lain. Namun kondisinya kini sehat. Korban tidak sampai meninggal dunia seperti Prada Lucky.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media di Jakarta pada Senin (11/8). Dia menyampaikan bahwa setiap prajurit memang memiliki ketahanan fisik yang berbeda. Sehingga tidak jarang ada prajurit yang kuat dan tidak kuat melalui proses pembinaan di satuan masing-masing.
Namun, TNI AD tidak pernah membenarkan, apalagi sampai mengizinkan, tindak kekerasan dalam proses pembinaan tersebut. Semua proses pembinaan yang dilakukan terhadap prajurit harus dilakukan dengan landasan aturan serta ketentuan. Tidak bisa serampangan apalagi sampai mengakibatkan munculnya korban meninggal dunia.
Baca Juga: Kopda Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati Kasus Penembakan Polisi di Lampung
”Untuk korban betul memang ada satu lagi (selain Prada Lucky). Tapi, kondisinya baik, kondisinya sehat. Artinya seperti yang saya sampaikan tadi, prajurit kan kondisinya beda-beda dan pembinaan yang diberikan itu tidak untuk satu orang saja, pembinaan itu diberikan kepada beberapa prajurit,” jelasnya.
Ketika terjadi insiden atau kecelakaan, lanjut Wahyu, tentu kondisi setiap prajurit akan didalami. Termasuk kondisi kesehatannya. Selain itu, turut didalami pula pembinaan yang dilakukan hingga prajurit tersebut meninggal dunia. Dia memastikan, penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana sudah mengambil langkah untuk mengungkap hal itu.
Komitmen Angkatan Darat untuk menuntaskan penanganan kasus yang menyebabkan Prada Lucky kehilangan nyawa kini sudah menjadi atensi seluruh pimpinan TNI AD. Mulai level kodim, kodam, sampai Mabes TNI AD (Mabesad). Wahyu memastikan bahwa instansinya akan memproses hukum para pelaku sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Dan sekali lagi, merupakan komitmen dari TNI Angkatan Darat untuk menegakkan ketentuan, menegakkan aturan, dimana sudah saya sampaikan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personil meninggal dunia,” jelasnya. (cr6/ttg/jp)
Editor : Hanif