Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPK Cegah Mantan Menag Yaqut dan Dua Tersangka Lain ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji 2024

Hanif PP • Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:52 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

PONTIANAK POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pergi ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyur (FHM) juga dicekal.

Pencegahan ke luar negeri itu berlaku enam bulan ke depan. ”Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut Budi, larangan bepergian ke luar negeri itu untuk keperluan penyidikan. Diharapkan, tiga orang tersebut tetap berada di Indonesia, sehingga memudahkan bila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Juru bicara (Jubir) Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie merespons surat pencekalan KPK itu. Menurut Anna, Yaqut baru mendengar kabar larangan bepergian ke luar negeri itu dari media. ”Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ucapnya.

Yaqut, kata Anna, berkomitmen bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara kuota haji sesuai ketentuan yang ada. ”Gus Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan,” jelasnya.

Anna menambahkan, Yaqut meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Dia juga berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka sembari memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Lebih lanjut, Anna mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. ”Gus Yaqut akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu menilai, pembagian kuota haji tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disebutkan bahwa kuota haji dibagi kelompok reguler dan khusus. Persentasi haji reguler 92 persen dan haji khusus 8 persen. Masalah kemudian muncul ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kursi dari pemerintah Arab Saudi.

Kemenag justru membagi rata kuota tambahan itu. Sebanyak 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu haji reguler. Jika merujuk regulasi, haji reguler mestinya mendapat 18.400 kursi dan haji khusus hanya 1.600 kursi. ”KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya Sabtu (9/8) dini hari.

Menurut Asep, Indonesia mengajukan penambahan kuota haji untuk mengurangi antrean calon jemaah haji (CJH). Seharusnya, tambahan kuota itu digunakan untuk mengurangi antrean dan sesuai ketentuan. (wan/aph)

Editor : Hanif
#luar negeri #kuota haji 2024 #kpk #Korupsi #menag #cekal #yaqut cholic qoumas