PONTIANAK POST - Perwakilan serikat pekerja menyampaikan dukungan penuh sekaligus sejumlah isu penting terkait nasib buruh dan pekerja di Indonesia dalam pertemuan silaturahmi bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (1/9/2025).
Pertemuan yang berlangsung cair sejak sore hingga malam itu membahas agenda strategis mulai dari RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, hingga reformasi pajak.
Iqbal, perwakilan serikat pekerja, menyoroti sejumlah masalah yang mendesak perhatian anggota DPR RI dan pemerintah. Ia menekankan berbagai kesulitan yang masih dihadapi buruh dan masyarakat miskin, termasuk PHK yang merajalela, upah rendah, outsourcing yang masih berlangsung, serta kesulitan memiliki rumah.
"Yang perlu diperhatikan oleh anggota DPR RI adalah kebiasaan flexing dan hedon, ditengah PHK merajalela, ojol yang bolak-balik ke DPR yang nggak pernah diperhatikan untuk pemotongan tarif 10%, upah buruh masih rendah, outsourcing yang masih merajalela, masih banyak orang yang belum punya rumah, orang miskin masih banyak, pengangguran masih tinggi," ujarnya pada awak media (1/9), dilansir dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Iqbal juga menekankan pentingnya keteladanan dari para pejabat, terutama tentang memamerkan harta.
"Flexing dan hedonisme itu tadi kami sampaikan kepada Mbak Puan dan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk benar-benar tidak dilakukan anggota DPR RI, begitu pula dengan menteri dan wakil menteri yang ada di kabinet Prabowo Subianto." lanjutnya.
Selain itu, pertemuan ini menekankan perlunya pembahasan tiga paket undang-undang yang dianggap krusial bagi buruh dan pekerja, yaitu RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan reformasi pemilu.
Terkait RUU Perampasan Aset, Presiden Prabowo mengatakan dirinya tidak bisa melakukannya sendirian.
"Bantu saya karena saya nggak bisa sendiri sebagai presiden, harus ada DPR, partai politik, tapi tadi beliau berkeyakinan segera RUU perampasan aset sebagai pembuktian terbalik agar koruptor jera dan dimiskinkan, dan bisa disahkan segera, setidaknya bisa dilakukan pembahasan," tutur Presiden Prabowo pada pertemuan dengan Perwakilan Serikat Pekerja (1/9).
Beberapa isu juga mendapat prioritas segera, terutama yang menyentuh kesejahteraan buruh, seperti pemotongan tarif ojol 10%, pembentukan satgas PHK untuk mencegah pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, penghapusan outsourcing sesuai keputusan MK terkait PP No. 35 Tahun 2021, serta reformasi pajak, termasuk penghapusan pajak THR, pesangon, dan JHT, serta kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Iqbal menekankan bahwa beberapa agenda, terutama rancangan undang-undang, membutuhkan proses panjang:
"Sekali lagi ada yang bisa cepat, ada yang tidak bisa cepat berproses, apalagi rancangan UU." pungkasnya.
Pertemuan silaturahmi ini menjadi momentum penting bagi aspirasi buruh di Indonesia. Dengan dukungan pemerintah, diharapkan RUU ketenagakerjaan, RUU perampasan aset, dan reformasi pajak dapat segera dibahas dan diterapkan, sehingga mendorong kesejahteraan pekerja. (sye)
Editor : Miftahul Khair