Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tagar #AllEyesOnBandung Menggema di Media Sosial, Pengepungan Kampus oleh Aparat Picu Sorotan Netizen

Syeti Agria Ningrum • Selasa, 2 September 2025 | 13:47 WIB

Tagar #AllEyesOnBandung, #AllEyesOnUnisba, dan #AllEyesOnUnpas.
Tagar #AllEyesOnBandung, #AllEyesOnUnisba, dan #AllEyesOnUnpas.

PONTIANAK POST - Bandung kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar mengenai serangan aparat ke Universitas yang dijadikan posko atau pusat medis darurat bagi mahasiswa dan warga sipil dalam aksi demonstrasi.

Tagar #AllEyesOnBandung, #AllEyesOnUnisba, dan #AllEyesOnUnpas kini membanjiri lini masa platform X, sebagai wujud solidaritas publik terhadap situasi yang dinilai melanggar prinsip hak asasi manusia.

Serangan Aparat ke Kampus

Berdasarkan video yang beredar, aparat menembakkan gas air mata dan peluru karet ke dalam area kampus pada Senin malam (1/9).

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat kampus di Indonesia memiliki status zona netral.

Berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kampus adalah ruang akademik yang harus dilindungi kebebasan berekspresinya.

Aparat hanya diperbolehkan masuk jika ada dugaan tindak pidana atau keadaan darurat yang nyata. 

Baca Juga: OHCHR Soroti Kekerasan Demonstrasi di Indonesia, Desak Penyelidikan Adil dan Transparan

Aturan Penggunaan Gas Air Mata dan Peluru Karet

Secara hukum, penggunaan gas air mata maupun peluru karet diatur ketat melalui Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

  1. Gas air mata hanya boleh ditembakkan apabila ada ancaman terhadap jiwa aparat atau perlawanan massa, dan harus didahului dengan peringatan.

  2. Peluru karet bukan alat untuk membubarkan massa biasa, melainkan opsi terakhir jika terdapat serangan nyata yang mengancam keselamatan jiwa.

Selain itu, setiap tindakan harus proporsional, terukur, dan terdokumentasi. Jika digunakan tanpa dasar ancaman, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan mengarah pada pelanggaran HAM.

Sorotan HAM dan Standar Internasional

Serangan ke kampus tanpa alasan jelas dinilai melanggar prinsip hak asasi manusia, baik secara nasional maupun internasional.

Standar yang dirujuk antara lain Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials yang diterbitkan PBB (unodc.org).

Dokumen tersebut menegaskan bahwa aparat hanya boleh menggunakan kekuatan secara ketat dalam kondisi yang betul-betul darurat, bukan terhadap mahasiswa atau warga sipil yang tidak melakukan perlawanan.

Solidaritas Digital Melalui Tagar

Kabar serangan ini segera meluas ke dunia maya. Warganet menggunakan tagar #AllEyesOnBandung, #AllEyesOnUnisba, dan #AllEyesOnUnpas untuk memastikan kasus ini tidak tenggelam.

Solidaritas digital ini menjadi bentuk tekanan moral, sekaligus pengingat bahwa ruang akademik harus tetap dilindungi dan kekerasan terhadap mahasiswa tidak boleh dinormalisasi. (*)

Editor : Miftahul Khair
#kampus #aparat #serangan #sorotan #All Eyes on Bandung #bandung #pelanggaran ham #gas air mata